Wabup Balangan Syaifullah Akui Adanya Dugaan Utang Dana Pilkada

0

WAKIL Bupati Balangan Syaifullah mengakui adanya dugaan utang yang dipinjam dari pihak penggugat Akhmad Farhani, usai mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kamis (1/11/2018).

NAMUN, Wabup Syaifullah  sebagai tergugat II berkilah bahwa utang itu adalah bukan hanya tanggungan dirinya, melainkan harus ditanggung renteng bersama tergugat I, Ansharuddin yang kini menjabat Bupati Balangan.

“Sebagai warga taat hukum, kami menghormati proses hukum terkait dengan gugatan masalah utang yang merupakan utang bersama,” ucap Syaifullah kepada wartawan di Amuntai, usai sidang mediasi.

Ia mengaku siap membayar utang tersebut. Namun, dirinya tak mau membayar kalau tidak ditanggung renteng bersama tergugat I.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Akhmad Farhani,  Mahyuddin mengakui pada persidangan mediasi tahap kedua, pihak tergugat I bersama kuasa hukum tak hadir.

Mantan jaksa ini mengaku juga menjadi kuasa hukum dari pihak lain, terutama tim enam pemenangan dalam Pilkada Balangan 2015 yakni Zain Noktah Asli, Muhammad, Amrulah dan Marhat yang mengaku belum dibayar honornya.

Mahyuddin yang akrab dipanggil Martin ini mengatakan alat bukti yang dijadikan sebagai dasar gugatan adalah berupa kuitansi dan surat lainnya yang menjelaskan adanya rincian uang yang dipinjam. Yakni, pada 10 November 2015 sebesar Rp 1 miliar, 17 November 2015 Rp 1,5 miliar, dan 26 November 2015 sebesar Rp 1,3 miliar, hingga 1 Desember 2015 sebesar Rp 1,5 miliar. “Hingga kini, utang itu belum dibayar,” sebutnya.

Dia tak memungkiri saat itu yang datang mengambil uang kepada kliennya adalah Syaifullah, ketika masih menjadi calon Wakil Bupati Balangan berbekal surat kuasa penuh dari tergugat I.

“Ini berarti, utang bersama. Bila proses perdata ini gagal, kami akan membawa ke ranah pidana. Memang, kuasa hukum tergugat I telah melayangkan somasi yang menyatakan bahwa masalah ini merupakan delik pencemaran nama baik,” tegas Mahyuddin.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.