Ada Lima Surat Suara, Perhitungan Dipastikan Bisa Sampai Larut Malam

0

DUA agenda penting dalam perhelatan Pemilu 2019 adalah pemilihan calon anggota legislatif (caleg) dan calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan pemimpin lembaga eksekutif, presiden-wakil presiden pada Rabu, 17 April 2019.  Untuk mengakomodir hak suara para pemilih, KPU RI telah menyiapkan lima surat suara yang berbeda warna.

LIMA kertas suara berwarna menandakan pilihan yang akan dicoblos para pemilih. Yakni, kertas suara warna hijau untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota, kertas suara warna biru untuk pemilihan DPRD provinsi. Kemudian, kertas suara kuning untuk pemilihan anggota DPR RI. Sedangkan, bagi calon DPD RI akan dimuat dalam kertas suara berwarna merah. Terakhir, abu-abu untuk kertas suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Dengan adanya lima kertas suara yang harus dicoblos, dipastikan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) akan ‘begadang’. Ini belajar dari pengalaman Pemilu 2014 dan Pilkada 2015 di Kalimantan Selatan, ada beberapa TPS saat melakukan penghitungan surat suara berlangsung hingga larut malam.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Nur Zazin pun tak memungkiri jika nantinya pada saat pemungutan suara sekaligus perhitungan kertas suara hasil coblosan, bisa berlangsung hingga larut malam.

“Ya, usai pemungutan suara pemilih, usai istirahat akan dilanjutkan dengan penghitungan kertas suara. Kemungkinan sampai larut malam ini sangat besar. Belajar dari pengalaman Pemilu 2014 dan Pilkada 2015, banyak TPS yang bisa menyelesaikan proses penghitungan suara hingga larut malam,” tutur Nur Zazin kepada jejakrekam.com, Sabtu (3/11/2018).

Mantan anggota KPU Kotabaru ini mengungkapkan para petugas KPPS nantinya akan diberi pembekalan yang intensif. Ini menyangkut proses penghitungan kertas suara yang dipastikan akan berlangsung lama.

“Kami berharap nanti petugas KPPS bisa menyiapkan diri secara fisik dan mental. Karena proses penghitungan suara akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, hasil pemungutan suara itu dihitung satu per satu per caleg dari setiap tingkatan,” kata Nur Zazin.

Hal ini, beber dia, belum lagi ditambah penghitungan kertas suara pemilihan presiden-wakil presiden yang berlangsung serentak pada Rabu, 17 April 2019. Menurut Nur Zazin, sosialisasi adanya lima kertas suara yang berbeda warna telah gencar dilakukan KPU bersama jaringannya di lapangan.

“Sebelumnya, Pemilu 2014, hanya empat kertas suara yang dihitung, karena pemilihan presiden (pilpres) terpisah waktunya. Sekarang, waktunya dibarengkan dengan pemilih calon legislatif (caleg),” ujar Nur Zazin.

Sembari menunggu terbitnya Peraturan KPU mengatur soal mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS, Nur Zazin mengungkapkan karena ada lima kertas suara yang dihitung, makanya jumlah pemilih di setiap TPS dikurangi.

“Sebelumnya, maksimal 500 pemilih di Pemilu 2014. Sekarang, dipangkas hanya 300 orang. Ya, semua ini untuk mengantisipasi agar proses penghitungan suara tidak berlangsung lama di TPS,” ucapnya.

Masih menurut Nur Zazin, perbedaan yang mencolok dibanding Pemilu 2014 adalah parpol dan masyarakat sudah melek politik, sehingga proses pemungutan dan penghitungan kertas suara dipastikan akan mendapat pengawasan ketat di setiap TPS.

“Kami juga telah mengantisipasi agar idealnya proses pemungutan dan penghitungan kertas suara bisa selesai sampai sore hari. Namun, tentu butuh ketelitian ekstra bagi petugas di TPS, karena ada lima kertas suara yang dihitung,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.