Dapat Cuti Bersyarat, Eks Dirut PDAM Bandarmasih Langsung Menimang Cucu

0

USAI mendekam dalam penjara selama 12 bulan, akhirnya Muslih, narapidana kasus pemberian uang suap kepada anggota DPRD Banjarmasin senilai Rp 100 juta untuk pemulusan raperda penyertaan modal PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,7 miliar, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Senin (15/10/2018).

BEGITU bebas usai mendapat cuti bersyarat, mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih langsung meluapkan rasa kangennya dengan menimang cucu di kediaman ibunya, Jalan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara.

Terhitung sejak Jumat (15/10/2017), Muslih usai tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani masa tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Begitu kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Muslih bersama tiga terpidana lainnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru.

Oleh majelis hakim tipikor PN Banjarmasin, Muslih bersama tiga terdakwa lainnya, Trensis (mantan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih), Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Banjarmasin) dan Andi Effendi (mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin) dinyatakan terbukti bersalah, pada Selasa (30/1/2018) lalu.

Khusus Muslih diganjar  hukuman selama satu tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kebebasan Muslih pun disambut para koleganya, terutama para karyawan PDAM Bandarmasih yang berkunjung ke kediaman ibunya di Jalan Antasan Kecil Timur. Syukuran pun digelar. Muslih pun menyempatkan diri meluapkan rasa kangen kepada keluarga, khususnya kepada sang cucu. Dia pun menimang sang cucu, dengan wajah yang sumringah.

Ada yang berbeda dalam penampilan Muslih. Dia tampak berjanggut, dan lebih berpenampilan religius. Doa bersama pun dipanjatkan para karyawan PDAM Bandarmasih yang menyambutnya.

“Alhamdulillah, saya bisa mendapatkan cuti bersyarat, jadi bukan bebas murni. Cuti bersyarat ini sesuai dengan aturan dan UU yang ada,” kata Muslih kepada wartawan.

Mantan Direktur Utama PDAM Bandarmasih ini mengakui telah menjalani masa hukuman selama 12 bulan sejak ditahan KPK, hingga dipindah ke Lapas Banjarbaru. “Jadi, cuti bersyarat yang harus  saya jalani adalah empat bulan untuk mendapat status bebas murni,” ucap Muslih.

Menurut dia, sebagai narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dirinya tidak mendapat remisi apakah Hari Raya Idul Fitri maupun 17 Agustus. “Saya tidak dapat remisi, hanya dikabulkan pembebasan bersyarat selama empat bulan,” ujar Muslih.

Untuk menjalani masa pembebasan bersyarat, Muslih mengaku lebih memilih cooling down, serta menyelami kembali apa yang telah dijalaninya. “Yang pasti, meski tidak berada di institusi resmi, saya tetap membantu dalam pengelolaan air minum. Masalah keluhan pelanggan, silakan tanyakan ke PDAM saja,” kata Muslih.

Meski begitu, Muslih pun tak menampik ada tawaran dari Persatuan Perusahaan Air Minum (PERPAMSI) di Jakarta untuk bekerja kembali.

“Memang, ada tawaran dari PERPAMSI, sebab keahlian di bidang pengelolaan air minum terbilang langka. Bayangkan saja, sekarang kebutuhan air minum semakin banyak, sementara sumber air baku semakin sedikit. Ya, lihant nanti saja,” katanya.

Sekadar diketahui, pembebasan bersyarat diberikan bagi narapidana yang sudah menjalani masa pidananya dua pertiga atau kurang dari sembilan bulan, seperti tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sedangkan, cuti bersyarat untuk narapidana kasus tipikor diberikan apabila dipidana dengan penjara satu tahun enam bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dan berlakuan baik kurun waktu sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.