12 Kepala Daerah di Kalsel Masuk Timses Capres Jokowi, Bawaslu : Boleh-Boleh Saja

0

KETERLIBATAN 12 kepala daerah yang tergabung dalam tim sukses pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Kalimantan Selatan, disoal sejumlah pengamat politik. Kekhawatiran yang mengemuka adalah dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) yang akan melabrak asas netralitas serta penggunaan fasilitas negara di Pilpres 2019.

AKADEMISI FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Setia Budhi pun mendesak Bawaslu Kalsel agar segera mencermati dan menelisik. Hal ini mengacu pada tindakan yang diambil Bawaslu Riau dengan memanggil 11 kepala daerah yang mendeklarasikan diri mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin.

Bagaimana dengan Kalsel? Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan didampingi komisioner divisi penindakan, Aris Mardiono menilai hal-hal wajar ketika ada kepala daerah tergabung dalam tim sukses calon.

“Sesuai aturan diperbolehkan, sepanjang para kepala daerah melakukan kampanye harus cuti baik gubernur, wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Terkecuali, hari libur. Sebab, mereka cuti satu kali dalam seminggu,” kata Iwan Setiawan kepada jejakrekam.com di ruang kerjanya, Senin (15/10/2018).

Dia menyebut aturan itu sudah tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengubah PKPU Nomor 28/2018 dan PKPU Nomor 32/2018.

“Dalam aturan ini, ada empat pejabat yang boleh menjadi tim sukses yakni menteri, gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, bupati-wakil bupati. Sebab, mereka termasuk jabatan politik, bukan pejabat birokrasi,” kata Iwan Setiawan.

Mantan Ketua Panwaslu Banjarbaru ini menegaskan ketika mengambil cuti, maka statusnya adalah di luar tanggungan negara. Nah, kata Iwan, ketika mau berkampanye, para kepala daerah itu dilarang menggunakan fasilitas negara dan tidak boleh melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi bawahannya. “Kalau itu dilanggar, mereka bisa dipidana, terutama mengajak ASN maupun diajak,” ucap Iwan.

Dia mengakui sewaktu deklarasi 12 kepala daerah di Kalsel yang mendukung capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin pada Sabtu (6/10/2018), Iwan mengaku Bawaslu Kalsel tak diberitahu maupun diundang tim pemenangan provinsi calon petahana tersebut.

“Jadi, kami kurang tahu, apakah (kepala daerah) mengatasnamakan pribadi atau jabatan. Kalau dia mengatasnamakan pribadi dan sebagai ketua parpol, boleh-boleh saja. Asal jangan mengatasnamakan jabatan yang disandangnya sebagai gubernur, bupati atau wakil bupati dan wakil walikota,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Politik, Samahuddin Muharram menegaskan Bawaslu tak punya kewenangan untuk memanggil kepala daerah yang ikut deklarasi tim sukses calon presiden.

“Apalagi, kalau kepala daerah itu berlatar belakang parpol, yang kemudian mengantarkan mereka terpilih jadi kepala daerah. Secara politik, tentu mereka punya kewajiban moral untuk mendukung capres oleh parpol yang mengusungnya menjadi kepala daerah,” kata mantan Ketua KPU Kalsel ini.

Sebelumnya, ada 12 kepala daerah dilibatkan Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin di Kalsel dalam deklarasi dukungan kepada capres-cawapres nomor urut 1 itu.

Mereka yang ‘dimobilisasi’ adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalsel. Kemudian, Bupati Banjar H Khalilurrahman, Bupati Balangan Ansharuddin, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Wakil Bupati Rahmadian Noor.  Kemudian, Bupati Tanah Laut Sukamta, Wakil Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor,

Selain itu, Bupati HSU Abdul Wahid, Wakil Bupati Kotabaru Burhanuddin, Wakil Walikota Banjarbaru, Dharmawan Jaya Setiawan, Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, Wakil Bupati Tabalong H Mawardi dan Wakil Bupati Balangan Syaifullah, turut menandatangani deklarasi sekaligus membacakannya sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.