BK DPRD Banjarmasin Pastikan Tindaklanjuti Pengaduan Isnaini Cs

0

PENGADUAN trio anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani atas pimpinan Banggar yang juga pimpinan DPRD, segera ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK).

LAPORAN ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin atas rapat pembahasan KUA-PPAS yang tak memenuhi kuorum.

Berdasar bukti yang disertakan Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani, rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 pada Senin (13/8/2018), justru hanya dihadiri 7 anggota. Hal ini berdasar daftar hadir, hanya 7 anggota yang membubuhkan tandatangan dari 27 anggota, termasuk empat pimpinan Banggar DPRD Banjarmasin. Sisanya, 20 orang tanpa keterangan yang jelas.

Wakil Ketua BK DPRD Banjarmasin, Abdul Gais mengaku telah menerima surat pengaduan Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani untuk segera ditindaklanjuti dalam rapat internal badan kehormatan.

“Sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil, kami secepatnya akan menggelar rapat internal badan kehormatan dewan,” kata Abdul Gais saat dikontak jejakrekam.com, Kamis (11/10/2018).

Mantan Ketua DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan para pengadu juga akan diminta keterangan terkait laporan atas pimpinan Banggar DPRD. “Kami juga akan mengumpulkan keterangan dan alat bukti atas itu. Termasuk, tentu meminta para pengadu untuk mengajukan bukti,” ucap Gais.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan para pimpinan DPRD Banjarmasin yang merupakan pimpinan badan anggaran akan dipanggil. “Ya, semua pihak yang terlibat akan dipanggil. Tanpa kecuali, apalagi jika laporan itu mengandung dugaan pelanggaran kode etik,” kata Gais.

Ia menegaskan yang dipersoalkan Isnaini, Sri Nurnangsih dan HA Rudiani, ketiganya anggota Banggar DPRD Banjarmasin adalah tidak kuorumnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2019 yang justru dilanjutkan. Kekhawatiran Isnaini dan kawan-kawan, gara-gara tak kuorum bisa berimplikasi hukum berkenaan dengan cacat hukumnya pengambilan keputusan.

“Ya, kami pelajari dulu. Seperti apa laporan mereka. Intinya, setiap surat masuk, termasuk pengaduan pasti akan ditindaklanjuti. Apalagi surat pengaduan jelas nama pengadu, beda kalau surat kaleng tentu tidak akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.