Walikota Ibnu Sina Dukung PN Banjarmasin Komitmen Bebas KKN

0

KOMITMEN untuk bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) diwujudkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banjarmasin. Lembaga pengadil ini menetapkan diri sebagai zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani.

HAL ini direalisasikan dengan menandatangani komitmen antara Ketua PN Banjarmasin, Sutarjo bersama Walikota Ibnu Sina, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, serta disaksikan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin, Senin (8/10/2018).

“Atas nama Pemkot Banjarmasin, tentu kami mendukung kegiatan ini. Sebab, wilayah bebas korupsi di perkantoran sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar terlayani dengan baik,” kata Walikota Ibnu Sina kepada wartawan, usai turut meneken komitmen tersebut.

Ia berharap agar pencanangan zona integritas di PN Banjarmasin, membuat para pencari keadilan bisa mengetahui dengan transparan standar operasional prosedur yang berlaku di PN Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua PN Banjarmaisn Sutarjo menegaskan pencanangan zona bersih KKN merupakan amanah dari Menteri PAN dan RB, sebagai syarat mutlak untuk meraih akreditasi. “Kalau ini tidak dilaksanakan, tentu poinnya akan berkurang,” kata Sutarjo.

Apalagi, menurut dia, Indonesia kini berada di peringkat ke-63 dalam indek korupsi di dunia pada 2017.  Bagi Sutarjo, angka tersebut menggambarkan persepsi atau pola pikir oleh aparatur masih rendah untuk tak melakukan korupsi. “Semoga dengan ini, seluruh aparatur penegak hukum bisa bersama menekan angka korupsi,” cetus Sutarjo.

Guna mewujudkan itu, Sutarjo memastikan dalam setiap ruangan dipasang imbauan berikut pagar pembatas agar zona integritas dan bebas dari KKN benar-benar terwujud di PN Banjarmasin.

“Jadi, hanya orang yang berkepentingan dapat memasuki wilayah ruangan itu. Saya juga mengimbau agar karyawan di PN dalam melayani masyarakat tak melanggar kode etik,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.