Di Masa Kampanye, Ini yang Hanya Bisa Dilakukan Peserta Pemilu 2019

0

MESKI sudah memasuki masa kampanye yang berdurasi 203 hari, terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019, toh peserta Pemilu 2019 yakni parpol, calon anggota DPD RI serta capres-cawapres atau tim suksesnya, belum bisa bebas penuh. Masih ada rambu-rambu yang harus dipatuhi mereka.

KETUA KPU Kota Banjarmasin, Khairunnizan mengakui ada lima hal yang bisa dimanfaatkan peserta pemilu dalam masa kampanye. Ia menjelaskan dalam pertemuan terbatas, peserta pemilu bisa mendatangkan 1.000 orang dalam satu ruangan atau tempat.

“Dalam tahap muka bisa menyesuaikan kondisi tempat. Namun, dalam hal ini juga termasuk blusukan ke pemukiman warga, pasar dan sebagainya,” kata Khairunnizan kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, belum lama tadi.

Tak hanya kampanye di ruang publik, Nizan-sapaan akrabnya mengatakan dunia maya juga bisa digarap para peserta pemilu dengan membuat 10 akun media sosial (medsos) aplikasi yang didaftarkan ke KPU.

“Saat ini, peserta pemilu juga bisa menyebarkan bahan kampanye seperti stiker, kalender, brosur, pin, topi, baju kaos, pamplet, kartu nama, alat tulis dan sebagainya kepada calon pemilihnya,” tutur Nizan.

Sementara mengenai alat peraga kampanye (APK), Nizan mengakui hanya tiga yang diakomodir KPU yakni baliho, termasuk di dalamnya billboard, videotron dan lainnya, spanduk, serta umbul-umbul. “Sedangkan, bendera bukan termasuk APK, itu atribut parpol,” tegas Nizan.

Jebolan FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini menambahkan kegiatan lainnya yang bisa dilakoni peserta pemilu seperti menggelar sepeda santai, jalan sehat, pertandingan sepakbola dan sebagainya sepanjang tidak melabrak ketentuan yang ada.

“Untuk APK, kami mengusulkan untuk titik di Banjarmasin diperbolehkan. Ini mengingat, begitu banyak peserta pemilu. Hitung saja, ada 15 parpol, ditambah calon anggota DPD dan dua pasangan capres-cawapres, kalau dipusatkan di satu tempat, berapa luas lahan yang diperlukan,” katanya.

Awalnya, diakui Nizan, ingin dipusatkan di Jalan Gatot Subroto, namun mengingatkan besaran baliho tak memungkinkan memasangnya sepanjang jalan tersebut. “Begitupula, untuk titik pemasangan spanduk di depan Tower PDAM Jalan Jafri Zamzam, tentu sangat terbatas. Kalau ditaruh melebar, berapa luas yang diperlukan, kalau meninggi berapa tingginya?” katanya.

Untuk itu, Nizan menekankan sepanjang tidak melabrak PKPU dan peraturan lainnya seperti perda atau peraturan walikota, maka APK bisa dipasang di mana saja. “Jadi, ini yang bisa dilakukan di masa kampanye ini,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.