Walikota Ibnu Sina : Jumat Besok, Hamli Dikembalikan Jadi Sekda

0

AKHIRNYA Hamli Kursani bisa kembali menduduki kursi Sekdakot Banjarmasin. Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 yang jadi dasar penonaktifan dirinya telah dicabut sang atasan, terhitung sejak Jumat (5/10/2018).

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan telah mengembalikan secara sah jabatan Hamli Kursani sebagai sekdakot. Ia memastikan akan segera mengeluarkan surat keputuan (SK) pada Jumat (5/10/2018).

“Besok, Pak Hamli kita kembalikan beserta fasilitasnya sebagai Sekda Kota Banjarmasin,” kata Ibnu Sina kepada wartawan.

Ditanya soal tunjangan jabatan yang belum dikembalikan kepada Hamli Kursani dengan kisaran Rp 125 juta, mantan anggota DPRD Kalsel ini mengaku tidak menahan hak seseorang, selama tidak melanggar aturan. “Kalau memang haknya, kita serahkan,” pungkas Ibnu Sina, sambil bergegas menaiki mobil dinasnya untuk meninggalkan Balai Kota.

Dalam pertemuan ‘empat mata’ dengan Walikota Ibnu Sina, agenda pembahasan adalah penyerahan surat keputusan Walikota Banjarmasin Nomor: 862.3/009/-Kum.Dis/BKD, DIKLAT/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Ini mengakhiri, polemik berkepanjangan 7 bulan lebih, hingga harus melibatkan Ombudsman RI sebagai mediator.

Saat dikonfirmasi kembali, Hamli Kursani menyatakan belum menerima SK dari Walikota Banjarmasin. Ia berharap apa yang disampaikan Walikota Banjarmasin ini benar adanya. “Selama ada hitam di atas putih, baru aku percaya,” ucapnya.

Menurutnya, kalaupun jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin dikembalikan, dirinya tetap menunggu SK agar bisa bekerja berdasarkan perintah tertulis. “Tentunya, tidak boleh bekerja tanpa perintah tertulis. Jadi, saya tunggu besok,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.