Bahas PAW Derwana, KPU-Bawaslu dan DPRD Banjar Duduk Satu Meja

0

KPU dan Bawaslu Banjar menggelar rapat bersama  dengan DPRD Banjar guna menyelesaikan masalah pergantian antar waktu (PAW) dari PKPI yang diduga bermasalah di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Senin (1/10/2018).

PASCA Derwana Farmei Golles JN,  anggota DPRD Banjar dari PKPI mengundurkan diri begitu lompat pagar ke Partai Nasdem, maka untuk mengisi posisinya diupayakan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

DPD PKPI Kabupaten Banjar akhirnya menetapkan sang ketua DPD, Akhmad Syarif sebagai pengganti antar waktu Derwana Farmei Golles JN.

Penetapan Akhmad Syarif ini untuk PAW menjadi pertanyaan banyak pihak di Martapura, Kabupaten Banjar. Sebab, Derwana berasal dari dapil Banjar 4.

Di bawah Derwana sebagai peraih suara terbanyak di dapil yang meliputi Kecamatan Aranio, Karang Intan, Astambul dan Mataraman, masih ada lima nama. Selain itu, sesuai PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW, terutama Pasal 9 ayat menyatakan, boleh mengambil dapil lain, namun harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Terkait surat KPU ke DPRD Banjar tentang PAW tersebut, Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi mengatakan, pihaknya perlu hati-hati dalam menindaklanjuti proses pergantian antar waktu untuk Derwana kepada Akhmad Syarif.

“DPRD tidak ingin ada masalah dibelakang hari ketika akan dilakukan pelantikan.  Kami ingin mengetahui alasan KPU Banjar tentang penetapan calon PAW yang telah disampaikan ke dewan,” katanya.

Selain itu, menurut Saidan Fahmi, DPRD juga ingin mendengarkan tanggapan Bawaslu Banjar tentang mekanisme yang sesuai dengan aturan.

Legislator dari Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak ada niat untuk menghalang-halangi calon PAW Akhmad Syarif dari PKPI. Namun, DPRD mendorong semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.