PETANI kelapa sawit meminta Pemprov Kalsel menerbitkan regulasi guna menstabilkan harga jual kelapa sawit milik petani oleh pabrik kelapa sawit.
ATURAN itu dalam rangka menetapkan batas harga wajib yang harus dibeli perusahaan. Dengan demikian petani sawit tidak dirugikan.
Meski sudah ada harga penetapan dari Kementerian Pertanian Rp 1.300/kilogram, namun kebanyakan perusahaan hanya bersedia membeli dengan harga Rp 1.050/kilogram. Petani di Kalsel merasa sangat dirugikan. “Kami berharap ada peraturan penetapan harga beli perusahaan,” ujar Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalsel Syamsul Bahri, Minggu (30/8/2018).
Diungkapkannya, masih banyak petani yang tak mengerti soal penetapan harga ini. Untuk itu, Apkasindo Kalsel menggelar rapat koordinasi bersama para petani dan koperasi di lima kabupaten, yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Batola, dan Banjar, guna menyamakan visi yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Ia mengatakan, sejak terbitnya Permentan Nomor 1/2018 tentang penetapan harga, banyak perusahaan yang tidak mau membeli dengan harga yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah turun tangan terkait pengatura penetapan harga ini. “Hasil kesepakatan akan disampaikan ke gubernur dan DPRD,” katanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berharap agar pemerintah daerah dapat mendorong penambahan pabrik kelapa sawit guna menampung kelapa sawit milik petani.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disbunak) Kalsel Ir Suparmi kurang sepakat terkait saran penambahan pabrik baru kelapa sawit. Sebab, jika pembangunan pabrik baru harus memenuhi luasan minimal 3 ribu hektare.(jejakrekam)