16 Warga Desa Pihani Raya Sukarela Serahkan Alat Setrum Ikan

0

WARGA Desa Pihani Raya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang mempunyai alat penyetrum ikan, menyerahkannya kepada pihak berwajib.

SEBANYAK 16 warga setempat  dengan sukarela menyerahkan alat penyetrum ikan. “Alhamdulillah, bertempat di rumah kepala desa, ada lagi warga yang menyerahkan alat setrum ikannya. Jumlahnya 16 warga,” ujar Kapolsek Daha Selatan Iptu Hilmi Wansyah, Jumat (7/9/2018).

Diungkapkannya, penyerahan secara sukarela alat tangkap ikan ilegal ini, usai dilakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.

“Berbagai unsur di Daha Selatan seperti camat, Danramil, Polsek hingga tokoh agama, langsung turun ke warga sambil melakukan pendekatan dan bersosialisasi langsung bahwa menangkap ikan dengan cara setrum adalah perbuatan melanggar hukum,” tuturnya.

Apalagi, lanjutnya, BRI menyatakan akan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat apabila ingin mengubah nasib, tanpa harus melanggar hukum lagi.

“Dalam pertemuan tadi, warga diberitahu adanya kesempatan untuk mengajukan KUR dari BRI Unit Nagara bagi mereka yang ingin beralih usaha dari menyetrum,” jelas mantan Kapolsek Daha Utara ini.

Pihaknya meminta kepada warga yang mempunyai alat penyetrum ikan dan belum menyerahkannya, untuk dapat juga mengikuti contoh warga yang sularela menyerahkan.

“Kami meminta kepada warga untuk segera menyerahkan peralatan setrumnya, baik lewat kepala desa maupun pihak yang berwajib, karena apabila tidak menyerahkan dan masih melakukan penyetruman maka akan dilakukan tindakan tegas berupa proses hukum,” pungkas Hilmi.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.