Perda Revolusi Hijau: Ingin Menikah, Tanam Dulu Lima Pohon

0

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau, yang sudah disosialisasikan, salah satu pasalnya memuat keharusan untuk menanam pohon, yang tidak terbatas hanya pada korporat, pemerintah, ASN, dan masyarakat, tapi juga pasangan yang ingin menikah.

KEPALA Bidang Pengawasan Hutan Dishut Kalsel Lanang Budi mengatakan, aturan itu sudah disosialisasikan. Pihaknya tidak mau menyia-nyiakan adanya Perda yang sangat implementatif dalam rangka menanggulangi jutaan lahan kritis di Kalsel. “Kita sudah gunakan Perda ini, setelah disahkan dan dibuatkan Pergubnya bulan lalu,” ucapnya.

Terkait ketentuan yang mewajibkan semua elemen menanam pohon, termasuk pasangan yang ingin menikah, maka sudah dikoordinasikan dengan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), dimana pasangan yang akan menikah diminta untuk menanam lima pohon. “Sebagai bukti sudah menanam, mereka wajib membuat berita acara penanaman pohon,” katanya.

Sementara itu, dua wakil rakyat yang berkaitan dengan pembentukan Perda Revolusi Hijau, yakni Surinto dan Suwardi Sarlan, mengaku belum menerima tembusan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini.

Padahal, Pergub wajib ditembuskan ke DPRD, karena dewan memiliki fungsi pengawasan atas berjalannya perda yang sudah diterbitkan. “Kami masih menunggu Pergubnya, karena Pergub merupakan mandatnya Perda. Pergub tak boleh melenceng dari norma-norma Perda yang dibuat,” kata Surinto, yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kalsel ini.

Suwardi Sarlan juga mengaku tidak tahu apakah sudah ada Pergub atau belum. “Soalnya, Pergub ranah eksekutif. Tapi kita coba untuk koordinasikan nanti,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.