Memprihatinkan, Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Banjar Masih Tinggi

0

KASUS pernikahan dini di Kabupaten Banjar, salah satu tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan. Tiap tahun angkanya terus menaik di 20 kecamatan yang ada. Mulai pernikahan istri pertama dari umur 14 hingga 20 tahun masih terbilang tinggi.

DATA ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Banjar bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banjar di Martapura, Senin (3/9/2018).

Tingginya tingkat pernikahan dini di Kabupaten Banjar, dipicu beberapa faktor penyebab. Salah satunya, faktor sosial ekonomi, budaya dan psikologi keluarga, hingga terkait dengan ajaran agama.

“Upaya pencegahan terhadap pernikahan dini harus segera dilakukan. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banjar bisa menggandeng ulama dan tokoh masyarakat untuk penyadaran masyarakat,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Gusti Abdurahman.

Bagi politisi Partai Golkar, ini perlu terus digalakkan penyadaran bersama kepada masyarakat tentang bahaya dari pernikahan dini, agar angkanya tidak terus menaik tiap tahun. “Solusi terbaik perlu dicari. Ini agar pernikahan dini tak terus terjadi di Kabupaten Banjar,” paparnya.

Berdasar data dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banjar. Angka pernikahan dini tinggi terjadi di Kecamatan Martapura, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh dan rata-rata di kecamatan lainnya mencapai puluhan hingga ratusan kasus pernikahan.

Total pernikahan dini usia 14 tahun selama 2017, terdata sebanyak 1.816 kasus, pernikahan 15 tahun tercatat 3.734 kasus, usia 16 tahun di angka 5323 kasus, pernikahan usia 17 tahun tercatat 11.561 kasus, 18 tahun terdata 12.326 tahun, 19 tahun tercover 11.458 kasus dan pernikahan usia 20 tahun untuk istri pertama sebanyak 22.514 kasus.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.