Tinggal Perda Disahkan Kemendagri, Menara BTS Tak Berizin Bakal Disasar

0

PENDIRIAN menara pemancar gelombang telekomunikasi semakin marak di Banjarmasin. Ironisnya, diduga ada beberapa menara base transceiver station (BTS) yang berfungsi memperkuat sinyal nirkabel antara piranti komunikasi dengan jaringan operator, tak mengantongi izin. Bahkan, melabrak aturan yang telah disahkan pada 18 Juli 2018 lalu.

SEBAGAI payung hukum, Pemkot dan DPRD Banjarmasin telah mengesahkan perda izin mendirikan menara telekomunikasi. Belied ini merupakan revisi terhadap Perda Nomor 23 Tahun 2011. Lewat perda ini bisa menjadi dasar hukum untuk Pemkot Banjarmasin, menyasar menara BTS yang tak berizin.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan Perda BTS memang sudah diparipurnakan, namun sampai saat ini masih dalam proses telaah Pemprov Kalsel.

“Ketika proses di tingkat provinsi sudah kelar, tinggal menunggu pengesahan dari Kemendagri baru Perda BTS bisa dieksekusi,” ucap Hermansyah kepada jejakrekam.com, Kamis (30/8/2018).

Ia memastikan dinasnya sudah ambil ancang-ancang menyasar BTS yang tidak berizin. Ini sesuai dengan amanah perda. “Kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan. Sebab, ada 150 lebih menara yang ada di Kota Banjarmasin. Nah, dari dinas perizinan nanti yang akan menunjuk menara-menara yang tak mengantongi izin,” kata Hermansyah.

Kata Hermansyah lagi, dinasnya tidak akan tebang pilih menara-menara yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan perda.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Izin Mendirikan Menara Telekomunikasi di DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah mengatakan raperda Menara BTS memberikan payung hukum bagi Pemkot Banjarmasin dalam menindak menara yang tidak mengantongi izin pendirian. Termasuk, melabrak aturan yang berlaku.

“Dengan perda ini diharapkan dapat membenahi dan mengatur pembangunan menara di Banjarmasin. Penting perlu diperhatikan aspek keindahan,  sosial dan lingkungan,” ucap legislator FPAN ini.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.