Tarik Ulur Incinerator RS Sultan Suriansyah, Wewenang Dinkes atau DLH Banjarmasin

0

MEGAPROYEK Rumah Sakit Sultan Suriansyah akan terus berlanjut. Bangunan megah yang berdiri di Jalan RK Ilir di tepi Sungai Martapura telah menelan dana ratusan miliar. Rencananya, fasilitas pelengkap seperti incinerator atau alat pembakar sampah medis akan dibangun.

ADANYA alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu atau temperatur tinggi, sehingga sampah dapat terbakar habis. Prosesnya disebut insinerasi atau mengubah sampah medis menjadi abu.

Syarat ini menjadi keniscayaan untuk pendirian sebuah rumah sakit. Dengan adanya incinerator berupa tungku pembakar ini akan menangkal limbah medis yang kemungkinan mengandung kuman, virus, bakteri. Sebab, sampah medis yang tergolong dari limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), seperti plastik bekas infus, jarum suntik dan sisa perban dan lainnya.

Tentu saja, sampah medis ini mendapat perlakuan khusus dengan membakarnya dengan suhu mencapai 1.000 derajat celcius. Apabila tidak diperhatikan dan dibuang sembarangan, sampah medis ini tentu bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar mengungkapkan, sesuai hasil rapat, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menginginkan ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membangun kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang belum digunakan sekitar lima hektare.

Alasannya, menurut Mukhyar, Dinas Kesehatan tidak bisa menganggarkan dana pembangunan incinerator. Usai dirapatkan dengan walikota, Mukhyar mengaku telah menemui Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk berkonsultasi hingga memberikan saran, mengingat fasilitas rumah sakit, sebaiknya dibangun oleh Dinas Kesehatan.

Menindaklanjuti saran dari Kementerian Lingkungan Hidup, Mukhyar berencana akan melakukan rapat bersama Dinas Kesehatan terkait di mana tepatnya terkait incinerator untuk anggarannya ditempatkan.

“Kalau kami tidak masalah, tetapi sesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya,” ucap Mukhyar kepada jejakrekam.com, Kamis (30/8/2018).

Ia mengakui memang Walikota Ibnu Sina ingin ditempatkan di DLH Banjarmasin. Namun, Mukhyar menilai, ada beberapa pertimbangan yang harus dirapatkan lagi. Dijelaskannya, dari Kementerian Lingkungan Hidup ini tupoksinya berada di Dinas Kesehatan. Sebab, menurutnya, DLH bukan pengumpul bahan beracun atau medis.

“Tetapi akan kita konsultasikan lagi, memungkinkan atau tidaknya untuk ditempatkan di DLH. Pada prinsipnya harus dibangun, makanya nanti akan kita rapatkan keputusannya,” pungkas Mukhyar.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.