Jual Telur Penyu, Pedagang Kue Kering Sudimampir Terancam 5 Tahun Penjara

0

GARA-gara memperdagangkan telur penyu, membuat H Hamdian Noor harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/8/2018). Pedagang kue kering yang nyambi jualan telur penyu yang biasanya mangkal di kawasan Jalan Sudimampir I, didakwa telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

DENGAN barang bukti berupa 285 butir telur penyu yang didapat Hamdian Noor dari Kotabaru, pasal berlapis kini harus dihadapi terdakwa.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nani Aryanti, terdakwa Hardian Noor didakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf E UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  Untuk dua pasal ini, terdakwa terancam hukuman selama lima tahun penjara.

Sebelum dibawa ke depan majelis hakim yang diketuai Purjana, terdakwa Hamdian Noor ditangkap tim Tipider Polresta Banjarmasin pada Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Hamdian Noor kedapatan berjualan telur penyu yang merupakan hewan yang dilindungi.

Untuk memperkuat dakwaannya, jaksa Nani Aryanti dalam persidangan itu menghadirkan penyidik Tipidter Polresta Banjarmasin. Sebelum ditangkap, sebelum pihak kepolisian sempat menegur terdakwa agar tak lagi berjualan telur penyu yang termasuk satwa dilindungi.

Dari keterangan terdakwa, Hamdian Noor mengaku membeli telur penyu dari warga Kotabaru yang sengaja datang ke Banjarmasin seharga Rp 4 ribu per butir. “Kemudian, saya jual Rp 9 ribu per butir,” ucapnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Hamdani Al Banjari berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara itu bisa memutuskan secara adil. “Klien kami sudah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Hamdani.

Untuk agenda pembacaan surat penuntutan oleh jaksa Nani Aryanti, dijadwalkan pada Kamis (6/9/2018) mendatang.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:jual telur penyu di banjarmasin,https://jejakrekam com/2018/08/30/jual-telur-penyu-pedagang-kue-kering-sudimampir-terancam-5-tahun-penjara/
Penulis Sirajuddin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.