Mencaleg, Wartawan Pilih Nonaktif Sementara atau Berhenti Permanen

0

DEWAN Pers mengingatkan netralitas wartawan dan posisi media di Pemilu 2019.

ANGGOTA Pokja Bidang Antar Lembaga Dewan Pers Christiana Chelsia Chan mengungkapkan, Dewan Pers mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilu atau Pilkada.

Pada 2019 nanti, lanjutnya, merupakan tahun politik bagi Indonesia. Jadi, sudah sepantasnya jika media ambil bagian dalam proses pesta demokrasi ini.

“Ada banyak pihak yang ingin turut serta berkecimpung dalam pesta demokrasi lima tahunan, dan bisa jadi cobaan secara halus untuk awak media bergabung tim kampanye,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019, tegasnya, menjadi tantangan bagi media dan wartawan untuk tetap menjaga independensi dan kenetralan di tengah godaan untuk menjadi partisan kepada salah satu individu, golongan, dan partai politik, apalagi dengan posisi media yang strategis

Terkait hal itu, bebernya, Dewan Pers membuat surat edaran Nomor 2 Tahun 2018, yang isinya memberi dua opsi bagi kalangan jurnalis, yakni nonaktif sementara atau mengundurkan diri secara permanen dari dunia jurnalistik, bagi jurnalis yang tergabung di tim sukses kandidat atau yang menjadi calon anggota legislatif.

Menurutnya, mencalonkan diri sebagai kepala daerah, calon legislator, atau menjadi tim sukses adalah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun, wujud keterlibatan dalam kontestasi politik akan mempengaruhi netralitas wartawan.

“Jika ada wartawan yang tergabung dalam tim kampanye atau menjadi calon legislatif, namun enggan non aktif sementara atau mengundurkan diri dari dunia jurnalistik, maka Dewan Pers akan mengingatkan perusahaan pers tempat wartawan bekerja untuk menuruti surat edaran Dewan Pers itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.