Tolak Permen P.20, Komunitas Pencinta Burung Demo BKSDA Kalsel

0

TERBITNYA Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK) Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, justru mendapat penolakan. Aksi penentangan kebijakan Menteri LHK Siti Nurbaya ini disuarakan gabungan dari Rajawali Indonesia Banjarmasin, Oriq Jaya, BNR dan Radjawali RI di halaman Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Banjarbaru, Selasa (14/8/2018).

ADA beberapa tuntutan yang diajukan para pencinta burung di Kalsel. Dalam orasinya, Edi, salah satu pentolan aksi membacakan surat tuntutan. Pertama, Forum Kicau Mania Kalsel menuntut dicabut Permen P.20, yang dianggap mengancam mata pencaharian dalam pemenuhan kehidupan.

Mereka juga mendesak agar para pelaku perusak hutan, terutama perusahaan sawit dan perusahaan tambang yang menjadi penyebab terbesar berkurang habitat alami burung di Kalsel. “Akhirnya, populasi burung di alam terus berkurang,” ucap Edi.

Menanggapi desakan para pencinta burung, Kepala BKSDA Kalsel Mahrus Aryadi memastikan terbitnya Permen P.20 berdasar kajian ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak 2000.

“Dari kajian LIPI, populas burung di Indonesia mengalami penurunan 50 persen. Untuk itu, ada beberapa satwa dimasukkan dalam status dilindungi,” ucap Mahrus Aryadi. Khusus di Kalsel, Mahrus menyebut sejak 2000 hingga 2017, ada sekitar 600.000 ekor burung yang keluar provinsi.  “Data resmi ini lebih sedikit. Bisa jadi, jumlahnya lebih besar dari itu,” ucapnya.

Kemudian dialog pun digelar kedua belah pihak. Kembali, Kepala BKSDA Kalsel menekankan agar para pemilik burung segera meregister ke kantornya. Semua burung akan diberi cincin maupun sertifikat.

“Proses register dan penandaan untuk mencegah penangkapan burung di habitat alam. Terutama, untuk dijual atau sebagai cinderamata atau dipelihara bisa memanfaatkan burung hasil budidaya atau penangkaran,” tutur Mahrus Aryadi.

Ia juga menjamin pemerintah membebaskan atau menggratiskan bagi perorangan maupun badah usaha yang mengajukan izin penangkaran. “Ini demi mencegah pemanfaatan burung yang bersumber dari alam. Kemudian, menggalakkan budidaya oleh masyarakat,” tegasnya.

Mengenai lomba burung atau kontes kicau, BKSDA akan menerbitkan surat izin yang telah diregister atau ditandai. “Khusus lomba di luar provinsi, kami belum bisa memfasilitasi. Ini sebelum ada ketentuan lebih lanjut dari Kementerian LHK.  Nantinya, akan diterbitkan Peraturan Dirjen KSDAE,” ucap Mahrus Arsyadi.

Dia memastikan proses pendataan secara bertahap, demi memanfaatkan momen gantangan burung atau proses melatih burung dalam persiapan lomba atau kontes. Menurut Mahrus Arsyadi, BKSDA juga tengah menjalin kerjasama dengan perusahaan sawit dalam perlindungan habitat alami burung di Kalsel.

“Ternyata, beberapa perusahaan sawit sudah menunjukkan komitmen. Mereka mengalokasikan sebagian area konsesi sebagai areal lindung yang dapat digunakan burung liar sebagai habitat alami,” tuturnya.

Untuk tuntutan para pendemo, Mahrus Arsyadi memastikan akan meneruskan ke Kementerian LHK di Jakarta terkait pencabutan Permen P.20.(jejakrekam/bksdakalsel)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.