Orangtua Siswa Protes Sumbangan Rp 3 Juta, Kepsek SMKN 1 Banjarmasin Bantah Pungli

0

INGIN transparan kepada para orangtua siswa, SMK Negeri 1 Banjarmasin pun mengundang Ombdusman Perwakilan Kalsel, kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal masalah pungutan yang dibebankan kepada siswa mulai kelas 1, 2 dan 3.

KEBIJAKAN sekolah kejuruan yang terletak di Komplek Pelajar Mulawarman, Banjarmasin ini justru mengundang kecurigaan salah satu orangtua siswa, Ariansyah. Kepada jejakrekam.com, Rabu (15/8/2018), Ariansyah mengungkapkan anaknya baru masuk sekolah di SMKN 1 Banjarmasin justru dibebani sumbangan sebesar Rp 3 juta.

“Waktu rapat dengan wali murid, pihak sekolah memang menggandeng Ombudsman, kejaksaan dan kepolisian. Dengan hadirnya tiga institusi, tentu membuat para orangtua siswa takut melapor. Ya, istilah pasrah saja,” kata Ariansyah.

Dia membeberkan dalam rincian biaya yang terungkap, justru tercantum adanya dana perjalanan dinas guru. “Padahal, dana ini sudah dialokasikan dalam APBD, mengapa harus membebankan kepada siswa. Saya minta agar DPRD Kalsel segera mengklarifikasi hal ini. Apakah hal itu masuk pungutan liar (pungli) atau tidak. Sebab, bagi kami sangat memberatkan,” cetus Ariansyah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMKN 1 Banjarmasin, Arsyad Junaidi membantah tudingan dugaan adanya pungli tersebut. Menurut dia,  yang memprotes itu kemungkinan adalah orangtua siswa yang tak hadir dalam rapat komite sekolah.

Menurut Arsyad, pihaknya sengaja mengundang Ombudsman, kejaksaan dan kepolisian dikarenakan alokasi dana dari pemerintah sangat terbatas bagi sekolah. “Ya, dengan cara itu, akhirnya pihak komite sekolah mencari alternative. Istilahnya, sekolah mau maju itu harus empat sehat lima sempurna,” katanya.

Selama ini, menurut Arsyad, pemerintah hanya menyediakan tiga sehat, sedangkan empat dan lima sempurna harus dicari sendiri oleh pihak sekolah. “Kami akhirnya berusaha sendiri. Namun, semua itu disetujui wali murid. Dalam rapat itu,  ada yang berani menyebut angka Rp 3 juta untuk membantu sekolah,” ucapnya.

Sebagian lagi, Arsyad menyebut ada pula orang yang mengaku tak mampu, sebagian lagi membantu sesuai kemampuannya. “Ya, ada yang menyumbang Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, bahkan ada juga hanya Rp 500 ribu. Itu bukan sumbangan yang sifatnya dipaksakan,” tegasnya.

Menurut Arsyad, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menegaskan semua pihak harus terlibat bukan hanya pemerintah, tapi para orangtua siswa.

Soal pelibatan Ombudsman Perwakilan Kalsel, Arsyad menyebut agar memberi saran menyangkut pelayanan pendidikan di SMKN 1 Banjarmasin. Ternyata, Ombudsman pun menyarankan hal serupa agar para orangtua siswa turut membantu sekolah. Terutama, untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah.

“Uang sumbangan dari para orangtua siswa itu juga kami gunakan untuk menggaji sembilan guru agama honorer. Nah, dari pandangan pihak kejaksaan dan kepolisian juga membenarkan adanya pendanaan yang bersumber dari orangtua,” tutur Arsyad.

Ia menekankan bagi para orangtua yang keberatan dengan sumbangan, tidak akan dipermasalahkan ketika tidak menyumbang. “Saya yakin yang melapor itu, pasti tidak mau menyumbang. Kalau tidak mau menyumbang, tak apa-apa,” pungkas Arsyad.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.