KPU Tabalong Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Terpilih

0

PADA Minggu (12/8/2018), KPU Tabalong menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong terpilih, hasil Pilkada Tabalon Tahun 2018.

PENETAPAN pemenang Pilkada Tabalong 2018 sempat tertunda, karena ada pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada Tabalong ke MK.

Ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor mengatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan salah satu paslon terkait sengketa Pilkada Tabalong.

“Setelah ada keputusan dari MK, baru kami bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini merupakan rangkaian terakhir tahapan Pilkada Tabalong 2018,” ujarnya.

Diungkapkannya, penetapan hasil Pilkada Tabalong 2018 digelar, paling lama tiga hari setelah terbitnya keputusan terkait sengketa Pilkada Tabalong diputuskan oleh MK.

Selanjutnya, beber Agus, menjadi kewenangan DPRD Tabalong, Pemkab Tabalong, dan Pemprov Kalsel, hingga ke tahapan pelantikan.

Bupati Tabalong terpilih, H Anang Syakhfiani menyampaikan rasa syukur atas penetapan dirinya dan H Mawardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong yang memberi kepercayaan kepada saya dan H Mawardi untuk memimpin daerah ini lima tahun ke depan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih atas dukungan sembilan partai politik yang telah mengusung, dan seluruh tim pemenangan, relawan, serta simpatisan, baik yang ada di kabupaten, kecamatan maupun desa, yang telah bekerja keras.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusmida
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.