Warga Batutangga Khawatir Jika Pegunungan Meratus di HST Ditambang

0

PENOLAKAN rencana pertambangan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 mengenai  IUPK operasi produksi batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, masih menguat.

SAAT ini, proses gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Gerakan Penyelamatan Bumi Murakata (Gembuk) Hulu Sungai Tengah sebagai penggugat versus Menteri ESDM Ignasius Jonan dan PT MCM sebagai turut tergugat,  pengantong izin konsesi tambang masih berlangsung di PTUN Jakarta.

Tahapan pemeriksa saksi dari penggugat dan tergugat, usai sidang lapangan pemeriksaan lokasi izin tambang di Desa Nateh, termasuk dalam Blok Batutangga di Kecamatan Batang Alai Timur dengan wilayah konsesi seluas 1.995 hektare. Ini belum lagi, Blok Ipau yang mencakup wilayah Kabupaten Balangan dan Tabalong.

“Sejak lama kami sudah dihantui masalah izin pertambangan di Batutangga. Memang, sekarang baru mencuat setelah terbuka adanya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kami memang merasa terancam dengan kehadiran tambang,” ucap Rahmadi, warga Desa Batutangga, Kecamatan Batang Alai Utara kepada jejakrekam.com, saat bertemu di Desa Ilung, Selasa (7/8/2018).

Kekhawatiran Rahmadi yang sehari-hari merupakan petani di lereng Pegunungan Meratus adalah rusaknya ekosistem alam serta ancaman banjir yang mengintai. “Sebab, di bagian hulu itu ada Bendung Batang Alai yang menjadi sumber pengairan bagi sawah-sawah. Termasuk, sumber air bersih untuk PDAM Hulu Sungai Tengah,” kata Rahmadi.

Ia mengaku tak bisa membayangkan, ketika terjadi eksploitasi atau pengerukan isi perut Pegunungan Meratus oleh perusahaan tambang, sehingga dampak secara langsung akan dirasakan warga desa. “Yang pertama jadi korban itu adalah kami. Sudah turun temurun tinggal di sana, baru kali ini kami merasa khawatir berat,” ungkap Rahmadi.

Dia menceritakan sejak 30 tahun lalu, ketika tersiar ada perusahaan tambang ingin beroperasi, sebagian warga desa telah menjual lahan sehingga banyak kepemilihan justru tumpang tindih. “Memang lahan di kawasan itu sangat laku keras dijual. Banyak yang sudah mengincar lahan-lahan persawahan kami,” tutur Rahmadi.

Sebagai warga asli Batutangga, Rahmadi pun berharap agar izin pertambangan itu bisa dicabut pemerintah, khususnya saat ini tengah dalam proses gugatan di PTUN Jakarta. “Ya, saya sudah mendengar bahwa Walhi bersama warga HST menggugat izin tambang itu. Semoga saja, majelis hakim bisa mendengarkan suara rakyat, karena kami yang menjadi korban pertama ketika pertambangan batubara itu terjadi,” ucapnya.

Bagi Rahmadi, Pegunungan Meratus khususnya di Kabupaten HST merupakan hutan perawan dan kawasan karst serta sumber air bagi daerah. “Makanya, siap mempertahankan Pegunungan Meratus yang satu-satunya di Kalsel tak ada aktivitas pertambangan. Jangan sampai, kami justru merasakan apa yang telah dirasakan warga lain yang telah dikelilingi tambang,” pungkas Rahmadi.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.