Sasar Ruko Jadi Gudang, DPRD Banjarmasin Rancang Raperda Pergudangan

0

BELEID baru tengah dirancang DPRD Kota Banjarmasin. Lewat hak inisiatifnya, para wakil rakyat ini menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) pergudangan yang membidik alih fungsi rumah toko (ruko) menjadi gudang.

KETUA Pansus Raperda Pergudangan DPRD Banjarmasin, Abdul Muis mengungkapkan saat ini justru banyak para pemilik atau pengusaha saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ruko, justru malah dijadikan gudang, bukan untuk wadah perdagangan.

“Dengan adanya raperda pergudangan ini akan mengatur masalah IMB. Dalam produk hukum akan diatur kriteria suatu bangunan yang bisa dikategorikan gudang, baik dari segi ukuran maupun daya tampungnya,” tutur legislator PAN ini.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Khairil Anwar mengakui raperda pergudangan yang merupakan inisiasi dewan justru akan memberikan kemudahan bagi pemerintah kota dalam memberikan izin bagi pelaku usaha. “Terutama, bagi mereka yang menyulap ruko menjadi gudang,” ucap Khairil Anwar dikonfirmasi wartawan di Banjarmasin, Senin (6/8/2018).

Ia memastikan dalam produk hukum itu nantinya tidak otomatis bersinggsungan dengan retribusi daerah. “Sebab, produk hukum serupa juga ada untuk mengatur masalah retribusi. Jadi, raperda pergudangan ini hanya mengatur masalah administrasi berkaitan dengan alihfungsi ruko menjadi gudang,” tuturnya.

Khairil Anwar menjelaskan sebelumnya memang Pemkot Banjarmasin yang menggawangi Pusat Distribusi Regional (PDR) menjadi pusat barang-barang yang masuk dari Pulau Jawa. “Namun, sekarang kewenangan itu kini berada di tangan Pemprov Kalsel,” katanya.

Ia menyebut materi yang diatur dalam raperda pergudangan ini akan dikaji bersama Kementerian Perdagangan RI, terutama berkenaan implikasinya begitu produk hukum ini disahkan dan diberlakukan di Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.