AJI Minta Polda Kalsel Hormati Kesepakatan dengan Dewan Pers

0

PEMANGGILAN satu per satu pimpinan redaksi media online di Kalimantan Selatan untuk diminta klarifikasi terkait polemik pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), hingga berujung laporan dari Prof Dr Sutarto Hadi terhadap beberapa personal di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, mendapat perhatian dari saksi ahli pers Dewan Pers dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

NOVI Abdi yang juga Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Balikpapan berpendapat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menerapkan UU ITE dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, sebenarnya tidak ada urusan dengan media massa, khususnya online.

“Terutama, ada beberapa pimpinan media online seperti klikkalsel.com, jejakrekam.com, dan kalselpos.com. Sebab, bagi pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang bisa ditempuh yakni hak jawab, hak koreksi atau mengadu ke Dewan Pers. Jadi, tidak serta merta harus menyerahkan ke polisi untuk memanggil pimpinan redaksi,” ucap Novi Abdi kepada wartawan, dalam siaran persnya, Selasa (31/7/2018).

Menurut mantan Ketua AJI Balikpapan ini, dalam urusan sengketa pemberitaan atau keberatan terhadap berita, bukan ranah polisi untuk mengusutnya. Untuk itu, Novi meminta agar pihak kepolisian menghormati nota kesepahaman antara Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Dari beberapa berita yang kami telaah, tidak ada indikasi pencemaran nama baik di berita kawan-kawan media online yang diminta klarifikasi. Dalam hal ini, pelapor Sutarto Hadi yang kemudian agak susah dihubungi sehingga semua kesulitan mendapat perimbangan,” tutur jurnalis The Jakarta Post ini.

Untuk itu, mantan repoter Radar Banjarmasin dan Kaltim Post ini menyarankan agar sebagai pelapor, Rektor ULM Sutarto Hadi yang merasa keberatan boleh memberikan hak jawab sekaligus koreksi, serta mengadu ke Dewan Pers.

“Tapi harus berjenjang, mulai hak jawab, tidak puas juga baru hak koreksi, baru mengadu ke Dewan Pers. Sekali lagi, kami meminta agar polisi menghormati MoU Kapolri dengan Dewan Pers. Sebab, bagaimana Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian adalah pimpinan tertinggi di institusi Polri,” tegas Novi Abdi.

Dalam hal ini, menurut pria yang berpengalaman dalam mediasi sengketa pers ini mengajak semua pihak, khususnya aparat kepolisian yang telah mengikat perjanjian dengan Dewan Pers demi menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

“Nah, bila yang terjadi adalah kasus pers, maka harus diselesaikan secara pers, yaitu tadi, hak jawab atau hak koreksi. Jadi, yang menentukan kasus pers atau bukan adalah ranahnya Dewan Pers,” tegas Novi Abdi.

Mantan Sekretaris Umum Kompas Borneo ULM ini menegaskan Dewan Pers akan menentukan berdasarkan penelaahan atas teknis pencarian, teknis penyajian, dan pemenuhan akan butir-butir kode etik.

“Dalam hal ini, sebagai perpanjangan tangan Dewan Pers, adalah ahli pers. Kecuali, ahli pers Dewan Pers menyatakan ini bukan kasus pers, baru bisa polisi meneruskan kasusnya dengan menggunakan UU selain UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucap Novi Abdi.

Masih menurut dia, pada saat ini, hampir semua media online telah diminta klarifikasi oleh pihak kepolisian, justru dalam teknis pemberitaan sudah sesuai dengan kode etik. “Ya, setidaknya, dari sampel berita yang kami telaah.  Jadi, sekali lagi, kalau masih ada pihak yang tidak berkenan, silakan memberi hak jawabnya ke masing-masing media yang disoal beritanya,” pungkas Novi.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.