Pemkab Batola Akan Bongkar Lapak PKL Di Kawasan Handil Bakti

0

PEMKAB Barito Kuala menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 331.1/290/Satpol PP Tahun 2018 tertanggal 24 Juli 2018.

ISINYA, lapak kaki lima yang berada di sepanjang jalan trans Kalimantan, termasuk di wilayah Handil Bakti, harus segera dibongkar.

Dalam surat pemberitahuan itu, dinyatakan kawasan itu akan dikembalikan fungsinya sebagai taman dan trotoar. Akibatnya, segala bentuk bagunan yang ada di lokasi tersebut sejak surat pemberitahuan diterbitkan, harus dibongkar dengan batas waktu hingga 2 Agustus 2018.

Apabila hingga batas waktu belum dibongkar, maka petugas penertiban, dalam hal ini Satpol PP Batola, akan turun untuk melakukan penertiban atau pembongkaran tanpa adanya kompensasi. Hal itu didasarkan Perbub Nomor 48 tahun 2008, Perda Batola Nomor 2 tahun 2012, dan Perda Batola Nomor 6 tahun 2013.

Terkait keputusan itu, sejumlah pedagang kaki lima di kawasan itu memprotesnya. Salah satunya Halimah.

Ia keberatan dengan keputusan Pemkab Batola itu. “Saya dulu menebus kios ini. Jadi, kalau mau dibongkar, harus ada penghitungannya,” ujarnya.

Halimah yang berjualan buah- buahan dan kue ini, akan menuntut pengelola kiosnya. “Sebab saya sudah puluhan juta rupiah mengeluarkan uang untuk menebus kios ini,” ucapnya.

Di kawasan Handil Bakti sendiri, ada ratusan kios kaki lima, yang ukurannya bervariasi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/07/27/pemkab-batola-akan-bongkar-lapak-pkl-di-kawasan-handil-bakti/
Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.