Hamdi Segera Pensiun, Posisi Sekdakot Banjarmasin Bakal Lowong, Siapa Penggantinya?

0

SECARA bertahap, tercatat ada empat pejabat di lingkungan Pemkot Banjarmasin akan memasuki masa purna tugas. Paling dekat adalah Hamdi. Asisten II Bidang Ekonomi ini terhitung pada 1 Agustus 2018 akan pensiun, dari pengabdiannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama 32 tahun.

SAAT ini, Hamdi juga ditunjuk Walikota Ibnu Sina menduduki sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakot Banjarmasin menggantikan Hamli Kursani yang dibebastugaskan sementara demi menghadapi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Inspektorat Banjarmasin.

Lantas siapa yang akan menduduki posisi Sekdakot Banjarmasin? Hamdi mengatakan semua nanti tergantung kebijakan dari Walikota Ibnu Sina selaku pembina kepegawaian serta yang membutuhkan pejabat untuk menjalankan kebijakannya.

“Untuk posisi siapa yang jadi Sekdakot Banjarmasin semua tergantung Pak Walikota. Termasuk, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Banjarmasin. Jadi, begitu saya pensiun, maka dipastikan akan terjadi pergeseran di posisi jabatan yang ada di Pemkot Banjarmasin,” ucap Hamdi yang tengah berada di Surabaya, saat dikontak jejakrekam.com, Senin (23/7/2018) malam.

Ia mengungkapkan tak hanya dirinya yang memasuki pensiun, ada tiga pejabat lainnya di Pemkot Banjarmasin juga akan purna tugas. Hamdi menyebut Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik Agus Surono pada 1 Agustus 2018, Asisten III Bidang Administrasi Umum Rusmin pada 1 September 2018, dan terakhir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gusti Ridwan Sofyan akan pensiun pada 1 Oktober 2018 mendatang.

Sebagai pejabat yang pernah bertugas di Kanwil Departemen Perindustrian Kalsel hingga pada 2000 ketika era otonomi daerah bergabung ke Pemkot Banjarmasin, Hamdi mengungkapkan begitu ada empat pejabat ini memasuki masa pensiun akan diganti dengan pejabat yang baru. “Ya, bisa terjadi pergeseran, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian dan lainnya. Pastinya, akan ada lelang jabatan sesuai aturan ASN yang berlaku,” ucap Hamdi.

Pejabat yang dikenal konsen dengan masalah lingkungan hidup ini pun enggan mengomentari siapa yang akan ditunjuk sebagai Sekdakot Banjarmasin. Ini mengingat, saat ini proses pemeriksaan masih didalami pihak Inspektorat Banjarmasin yang dikepala James Fudhoil Yamin. “Itu sudah menjadi ranah kewenangan Walikota Banjarmasin,” kata  Hamdi.

Informasinya, proses pemeriksaan kasus yang mendera Hamli Kursani dikabarkan telah dirangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Banjarmasin dan bisa dibawa ke majelis pertimbangan hukuman disiplin pegawai. Hasilnya, akan menentukan nasib Hamli Kursani selaku Sekdakot Banjarmasin non aktif, apakah terbukti bersalah atau tidak.

Sebelumnya, Hamli Kursani mengakui belum menerima LHP terhadap proses pemeriksaan dirinya yang telah dibebastugaskan oleh Walikota Ibnu Sina terhitung sejak 10 April 2018, melalui SK bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018 itu.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.