KETUA Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, Subhan Syarief, menilai positif upaya pemerintah daerah menerbitkan Perda penyelenggaraan jasa konsttruksi. Sebab, acuan UU Nomor 2 Tahun2017 memuat hal yang sangat positif, yaitu memberi ruang yang bebas untuk daerah dalam memperkuat kinerjanya maupun akselerasi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
SELAIN itu, didalamnya juga terdapat beberapa pasal yang membolehkan daerah untuk membuat kebijakan khusus, seperti mengatur penyelenggaran jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD guna dapat membantu penguatan bagi usaha kecil dan menengah UMKM).
“Ini hal positif yang ditindaklanjuti dalam raperda yang mulai dibahas itu,” ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, usai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (19/7/2018).
Hal lainnya, papar Subhan adalah mewajibkan pemerintah provinsi untuk aktif didalam penyelenggaran jasa konstruksi melalui cara akan membuat badan atau lembaga monitoring dan evaluasi (monev) yang berfungsi untuk mengawasi jalannya penyelenggaran dilapangan sekaligus mengatur untuk penguatan terhadap pengusaha kecil di daerah yang jumlahnya dikisaran 4.000 buah.
“Jadi perda itu nantinya diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain, bagaimana sistem monev mampu memperkuat usaha kecil,” kata dia.
Disinggung, aspirasi yang sudah lama namun belum terakomodir yaitu, perda perlindungan bagi pengusaha lokal, arsitektur dan pakar tata kota inipun menjelaskan, bahwa saat ini raperda jasa konstruksi masih dalam bentuk rancangan dan pembahasan awal. Pada saat munculnya piranti pasal per pasal nanti, maka akan ada hal yang mengatur tentang penguatan itu termasuk perlindungannya.
“Saya yakin dengan acuan UU Nomor 2 Tahun 2017 ini, maka tinggal diperlukan keberanian daerah untuk melakukan dukungan terhadap penguatan itu. Karena ada celah hukum untuk memperkuatnya,” jelas dia.
Disinggung eksistensi pelaku jasa konstruksi di Kalsel yang berjumlah 4.408 terbagi 4.000 usah kecil, 400 usaha menengah, dan 8 usaha besar. Pihaknya terus berjuang, terutama bagaimana solusinya agar 4.000 pengusaha kecil bisa menjadi kuat.
Karena itu, Subhan berharap ke depan agar belanja konstruksi pemerintah daerah 90 persen harus menyentuh kepada usaha kecil dan menengah dan tak hanya kepada pelaku usaha yang besar semata.
”Jadi kita dorong supaya yang 90 persen ini dapat tempat yang lebih besar dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi,” pungkasnya.
Pembahasan raperda ini sendiri tergolong cukup cepat. Sebab, setelah Rabu (18/7/2018) kemarin Wakil Gubernur menyampaikan penjelasan, kemudian Kamis pagi (19/7/2018) dilanjutkan rapat paripurna pemandangan umum oleh 8 fraksi dewan sekaligus jawaban gubernur.
Masih di gedung dewan, siang harinya, dibentuk panitia khusus (pansus) penyelenggaran jasa konstruksi yang diketuai Puar Junaidi kemudian berlanjut dengan pembahasan awal raperda tersebut bersama instansi terkait lainnya. (jejakrekam)