Inkonsistensi Makna Pasal dan Ayat UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017

0

KONON para ahli hukum yang bergelut dan berpengalaman, terutama dalam pembuatan piranti hukum . Mereka selalu berpegang bahwa aspek penting yang mendasari sebuah aturan itu dilahirkan harus memperhatikan aspek falsafah hukum. Sebuah produk hukum yang baik sejatinya bisa memanifestasikan atau mengandung falsafah hukum . Antara lain, secara ringkas dizahirkan melalui adanya memasukkan asas atau norma hukum.

DALAM hal ini, ada tiga asas atau norma hukum secara umum dipakai dalam penyusunan produk hukum yakni keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Ini tentu menjadi faktor penting yang dicuatkan sebagai falsafah utama dalam proses penyusunan sebuah produk hukum.

Dari tiga asas atau norma ini diharapkan dapat terwujud di setiap pasal ataupun ayat pada sebuah UU atau setiap regulasi yang dibuat harus kuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.Tentu saja, tidak mengabaikan apalagi melanggar asas atau norma tersebut. Di sisi lain , tentu apabila ada regulasi aturan yang melanggar dan bertentantangan, bahkan tidak mencerminkan asas atau norma hukum tentunya undang-undang tersebut perlu untuk dikaji lagi nilai kualitas yang di kandungnya.

Apabila,  kemudian ternyata isi pasal-pasal ataupun ayat-ayat pada undang-undang tersebut tidak mengedepankan kepastian hukum, keadilan hukum ataupun kepatuhan hukum semestinya produk hukum tersebut patut untuk ditinjau ulang keberadaannya. Ini dimaksud agar tidak memunculkan multitafsir yang ujungnya menimbulkan kegaduhan, dan bahkan kekacauan hukum didalam penerapannya.

Memang, kadang harapan untuk mendapatkan produk regulasi hukum  yang baik dan mencerminkan secara kuat tiga pilar utama tersebut tidak mudah. Di era sekarang, di mana arus globalisasi dan pertarungan kepentingan yang semakin kuat, membuat cukup banyak undang-undang yang dikeluarkan atau diterbitkan. Baik itu berasal dari inisiasi pemerintah ataupun atas inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sarat dengan kepentingan kelompok atau misi tertentu.

Saat ini, cukup banyak setelah dipelajari isi dan makna dari pasal-pasal pada undang-undang tersebut ternyata ditemukan berbagai masalah.  Minimal yang paling sering terjadi adalah munculnya multitafsir. Bahkan, kadang terlihat perlakuan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu atau ada kepentingan menguntungkan pihak lain yang kuat muncul di bunyi pasal dan ayat pada aturan undang-undang tersebut.

Salah satu contoh yang menarik untuk dikaji adalah regulasi yang terkait dengan pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi. Aturan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi digulirkan pada Februari 2017. Ya, Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU lama  yang berusia  hampir 20 tahun  yaitu UU 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Konon saat dilakukan sosialiasasi pada UU Nomor 2 Tahun 2017 ini banyak diungkapkan berbagai kelebihan dari regulasi baru. Bahkan, dikatakan UU ini sangat lengkap serta lebih baik dibandingkan UU terdahulu, UU Nomor 18 Tahun 1999. Ini tercantum di bagian depan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 pada klausul menimbang di huruf d, dalam hal ini dinyatakan bahwa UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sehingga perlu membentuk UU tentang Jasa Konstruksi. Kalau dicermati di susunan kalimat yang menjadi pertimbangan diadakannya UU baru tersebut, ada hal menarik. Apa itu? Mengapa mesti harus membentuk UU baru jasa konstruksi? Kenapa tidak melakukan perbaikan atau perubahan atau penyempurnaan? Atau mungkin lakukan rekonstruksi saja terhadap UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah berusia hampir 20 tahun itu ?

Melahirkan undang-undang baru dengan judul atau topik yang sama, Jasa Konstruksi dengan undang undang yang lama yang juga namanya Jasa Konstruksi. Lalu, kemudian membatalkan undang-undang yang lama yang punya judul juga sama tersebut. Pada dasarnya akan lebih berat dibandingkan apabila sebelumnya belum punya sama sekali undang-undang tentang jasa konstruksi.

Mengapa? Karena bila ternyata isi undang-undang yang baru menggantikan undang-undang yang lama tersebut tidak lebih baik daripada yang lama. Maka, tentu bisa dikatakan undang-undang baru tersebut sebuah undang-undang yang kontraproduktif dan dipaksakan kehadirannya untuk kepentingan tertentu saja.

Sebab kondisi tersebut maka kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini menjadi menarik untuk dicermati, dikaji dan mungkin dibandingkan dengan UU yang lama yang digantikannya. Apakah UU baru ini bisa menampilkan aturan yang lebih baik, “up to date” sesuai zaman dan kebutuhan ataukah hanya sekadar gagah gagahan. Yang penting, g bisa menumbangkan UU lama. Atau hanya karena memang sekadar ingin menghapuskan UU Nomor 18 tahun 1999. Yang bisa saja dengan arah tujuan tertentu untuk menguntungkan kepentingan politik dan keuntungan pihak tertentu.

Menarik adalah ketika kita mencoba masuk dan mendalami atau tepatnya membaca beberapa pasal dan ayat pada UU Nomor 2/2017 dan kemudian dikaitkan dengan tiga asas atau norma hukum dalam hal penerapan hukum. Jujur setelah dikaitkan maka pada UU baru ini akan didapatkan beberapa hal penting,  terutama terdapatnya beberapa pasal atau ayat yang terasa diskriminatif, inkonsistensi dan bahkan saling bertentangan.

Ada beberapa contoh pasal atau ayat di UU 2/2017, yang cukup menarik untuk diulas. Karena kalau disimak melalui norma hukum tersebut, maka akan terungkap makna bahwa ada beberapa pasal atau ayat yang terindikasi inkonsitensi. Bahkan, saling bertentangan. Pertama,  mari coba masuk atau telaah  terkait dengan hal partisipasi masyarakat.

Bila bicara partisipasi masyarakat, maka dalam UU Nomor  2 Tahun 2017 awalnya terungkap atau diatur pada pasal 3 huruf, dalam hal ini terkait aspek penting yaitu tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi. Bunyi pasal 3. huruf c , dengan tegas menyatakan tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi adalah mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Kata peningkatan adalah kata penting yang kalau ini kita kaitkan dengan isi dan makna UU No 18/1999, maka artinya bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi hal pengaturan aspek peningkatan  partisipasi masyarakat wajib lebih baik dibandingkan dengan yang diatur UU lama. Kalau yang terjadi ternyata faktanya bertolak belakang, maka bisa dikatakan regulasi baru tidak lebih baik daripada UU lama.

Untuk bisa membuktikan hal ini, mari coba lihat pasal atau ayat lain yang terkait dengan hal partisipasi masyarakat yang diatur pada pasal 85 dan pasal 87.

Pada pasal 85, partisipasi masyarakat diungkapkan pada ayat (1) dalam hal pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi  melalui cara  :

  1. Mengakses informasi dan keterangan terkait kegiatan jasa konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
  2. Melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan konstruksi.
  3. Membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, di ayat (2) pada pasal 85 tersebut diungkapkan “masyarakat juga dapat memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan jasa konstruksi”.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan karena cukup menarik adalah di pasal 87.  Ini karena dalam pasal 87 berbunyi “Selain penyelenggaraan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 85, partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui Forum Jasa Konstruksi”.

Dalam hal ini berkaitan dengan Baba X, partisipasi masyarakat pada pasal 85 dan 87 ada sebutan yang berbeda. Ada masyarakat dan ada pula  masyarakat jasa konstruksi.  Sayangnya, dalam UU No 2 Tahun 2017 tidak ada dijelaskan apa yang  dimaksud dengan Masyarakat, lalu yang dimaksud dengan Masyarakat Jasa Konstruksi (kalau di UU No. 18 Tahun 1999 sangat jelas pembagiannya). Kemudian juga pada pasal 85 membicarakan hal Masyarakat dalam bentuk pengertian umum (mungkin). Sedangkan, pada pasal 87 membicarakan terkhusus Masyarakat Jasa Konstruksi.

Dan bila sebutan atau istillah itu berbeda maknanya maka bisa dikatakan bahwa pengaturan partisipasi masyarakat jasa konstruksi (bukan masyarakat umum) adalah hanya dilakukan secara khusus melalui forum jasa konstruksi. Sedangkan keterlibatan dalam aktivitas pengawasan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat (umum). Dan tentu ini membuat partisipasi masyarakat jasa konstruksi menjadi sangatlah terbatas.

Hal lain yang juga memunculkan ketidak jelasan bahkan mengherankan adalah aturan terkait Partisipasi Masyarakat, seperti yang dikatakan pasal 85 ayat (1) huruf c. Bahwa masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dapat “membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Ketidak jelasan pertama adalah bila “masyarakat” yang dimaksud pasal ini masyarakat umum, maka tentu muncul pertanyaan mungkinkah masyarakat umum membentuk asosiasi jasa konstruksi, bukankah terkait dengan aturan membuat asosiasi profesi atau badan usaha jasa konstruksi selama ini.  Umumnya hanya oleh masyarakat jasa konstruksi. Tentu tidak mungkin masyarakat umum bisa memenuhi syarat membentuk asosiasi tersebut.

Seandainya yang dimaksud adalah hanya boleh membentuk asosiasi itu Masyarakat Jasa Konstruksi, maka persoalannya bila berdasar bunyi pasal 87, partisipasi masyarakat jasa konstruksi hanya dibatasi berkaitan dengan urusan Forum Jasa Konstruksi, bukan pada aspek hal pembentukan asosiasi ataupun tugas lainnya seperti dikatakan oleh pasal 85 ayat (1). Huruf a dan b.

Sisi lainnya, karena pada UU No 2 Tahun 2017 ini beda antara Masyarakat dengan Masyarakat Jasa Konstruksi masih belum jelas dan tegas. Maka tentu alat ukurnya atau indikator nya hanya mengacu kepada isi makna pasal 84 dan makna pasal 87.

Dan apabila disimak pada  isi makna pasal atau ayat tersebut maka akan bisa terlihat adanya ketidak jelasan sekaligus inkonsistensi antar pasal.

Sedangkan hal kedua, pada bunyi pasal 85 ayat (1) tentu akan cukup menyulitkan dan membingungkan untuk kita mengkorelasikan apa hubungan hukum antara kegiatan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan membentuk asosiasi jasa konstruksi. Apakah asosiasi jasa konstruksi akan ditugaskan “hanya” menjadi asosiasi pengawas penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Karena bukankah UU sebuah bentuk instruksi yang harus dilaksanakan. Kalau ini yang terjadi, maka hal asosiasi yang diatur pasal lain pada UU Nomor 2 Tahun 2017 patutlah untuk juga dicermati lagi. Ketidakjelasan ini bisa saja memunculkan tafsiran bahwa untuk partisipasi masyarakat konstruksi dalam hal pengawasan hanya bisa dilakukan melalui membentuk asosiasi jasa konstruksi sesuai pasal 87. Adanya kemungkinan “multy tafsir” terhadap ayat atau pasal ini tentu saja akhirnya yang terjadi  memunculkan ketidakjelasan yang ujungnya bisa memunculkan ketidak pastian hukum dan inkonsistensi antar pasal atau ayat di UU baru ini.

Hal lain yang juga menarik untuk dikupas adalah terkait dengan pembagian sebagian wewenang oleh pemerintah pusat /daerah kepada masyarakat yang berbentuk adanya pelibatan masyarakat. Pelibatan ini mulai diatur di pasal 9 UU No. 2 Tahun 2017. Pada pasal tersebut mempertegas bahwa menurut UU yang baru masyarakat di katakan hanya “dapat” dilibatkan bukan “wajib”  terlibat melalui hak dan kewajiban masyarakat seperti yg di ungkapkan pada UU lama, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Jelasnya, di Pasal 9 tersebut dikatakan :  “Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 8,  Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi”.

Kata “dapat melibatkan” masyarakat jasa konstruksi tentu bisa dimaknakan tidak menjadi wajib, sehingga sepanjang pemerintah beranggapan tidak perlu melibatkan masyarakatpun pada dasarnya tidaklah menjadi sebuah persoalan, dan bukankah itu boleh saja? Ya, mungkin karena dalam UU No. 2 tahun 2017 terkait keaktifan atau kepedulian masyarakat di sektor jasa konstruksi hanya di atur dalam bentuk partisipasi saja. Tidak seperti yang ada di UU No 18 tahun 1999, di situ masyarakat diatur bisa berperan aktif dan bahkan di tegaskan melalui adanya hak dan kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kalau bunyi pasal 9 yang intinya diuraikan di atas tadi terkorelasikan dengan  tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 seperti diungkap pada pasal 3 huruf C, dimana dengan tegas menyatakan “Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi”. Tentu memunculkan tanya, dimana peningkatan partisipasi kalau hanya sekadar dapat dilibatkan” saja.

Dan apabila hal ini dibandingkan dengan apa yang diatur di UU No 18/1999 yang digantikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tersebut maka jelas UU yang baru akan jauh tertinggal. Ya, pada UU Nomor 2 Tahun 2017 ini pengaturan peningkatan partisipasi masyarakat kalah kuantitas dan juga kualitas dibanding UU Nomor 18 Tahun 1999.

Adapun dari segi makna Norma Hukum terutama hal konsistensi atau tepatnya hal kepastian hukum maka makna pasal 3 huruf c dikaitkan dengan makna pasal 9  di UU No 2 Tahun 2017 adalah inkonsisten. Karena pasal 3 huruf C tersebut diperlemah oleh bunyi pasal 9. Dengan adanya kata “peningkatan partisipasi” pada pasal 3  dan kata “dapat dilibatkan” pada pasal 9.

Selanjutnya yang memunculkan pertanyaan lagi adalah terkait wewenang  yang diatur pada pasal 10 UU No.2 tahun 2017. Di pasal ini di katakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.  Artinya dalam pasal 10 , terkait makna pasal 9  hal pengaturan kewenangan yang dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi tegas termasuk yang akan di atur melalui Peraturan Pemerintah.

Tetapi begitu pasal 9 dan pasal 10 ini kita kaitkan dengan makna bunyi pasal 84 ayat (9) yang menyatakan “Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan pemerintah pusat yang mengikutsertakan masyarakat  jasa konstruksi dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri”. Kalau di kaji lebih mendalam antara isi pasal 10 dan pasal 84 ayat (9) maka bisa ditemukan kejanggalan atau bisa juga disebut bentuk inkonsistensi antar pasal.

Di pasal 10 terkait pengaturan kewenangan (termasuk hal pelibatan masyarakat /  pasal 9) adalah akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) , sedangkan pada pasal 84 ayat (9) dikatakan kewenangan mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi diatur dalam bentuk peraturan menteri (permen).  Dalam hal ini “keanehan” yang terjadi adalah mengapa pada satu konteks yang sama tapi hirarki tingkatan hukum  yang mengaturnya bisa berbeda. Satu melalui PP dan satunya melalui permen. Dan bukankah kondisi bisa saja akan memunculkan sebuah ketidak pastian hukum.

Kalau di kaji lebih jauh lagi antara isi pasal 10 dan pasal 84 ayat (9) maka akan ditemukan kejanggalan atau bisa juga disebut bentuk inkonsistensi antar pasal. di pasal 10 terkait pengaturan kewenangan (termasuk hal pelibatan masyarakat / pasal 9) adalah akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan pada pasal 84 ayat (9) dikatakan kewenangan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi diatur dalam bentuk peraturan menteri (permen).

Dalam hal ini “keanehan” yang terjadi adalah mengapa pada satu konteks yang sama tapi hirarki tingkatan hukum  yang mengaturnya bisa berbeda. Satu melalui PP dan satunya melalui permen, bukankah dengan kondisi seperti ini dampaknya bisa saja akan memunculkan sebuah ketidakpastian hukum.

Masih ada beberapa contoh lain yang sepertinya juga perlu di dalami. Misalnya, saja terkait dengan aturan sanksi hukum pada aspek Kegagalan Bangunan , kemudian juga pasal 103 dan 104 , atau pasal terkait dengan kewenangan dan bahkan mungkin hal mendasar yang menjadi pertimbangan di terbitkan nya UU No. 2 tahun 2017 ini , yaitu pada huruf C.

Hal makna kepastian hukum yang perlu dikaitkan dengan isi pada UU tersebut. Ya, begitu juga pada pasal atau ayat lainnya bisa saja sekaligus dikaitkan dengan makna yang ada di Undang-Undang Dasar 1945. Bila ini dilakukan sepertinya akan banyak ditemukan pasal ataupun ayat yang ada di UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang arti dan maknanya belum jelas, inkonsisten dan mungkin saja tidak memberikan kepastian hukum, keadilan hukum, kemanfaatan hukum.

Bahkan tidak menutup kemungkinan pasal atau ayat pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tersebut bila diterapkan dalam mengatur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ada yang bertentangan atautidak sejalan dengan prinsip atau falsafah UUD 1945.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Selatan

 

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/07/17/inkonsistensi-makna-pasal-dan-ayat-uu-jasa-konstruksi-nomor-2-tahun-2017/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.