Satu Kursi DPRD Kalsel Seharga 50 Ribu Suara, Parpol Peraih Suara Terbesar Mendominasi

0

JIKA mengacu ke daftar pemilih sementara (DPS) yang dirilis KPU Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat 2.760.360 orang sebagai pemilik suara. Untuk Pemilu 2019 mendatang, 55 kursi yang akan diperebutkan 16 parpol kontestan. Jika dirata-rata berarti harga satu kursi DPRD Kalsel harus ditebus sedikitnya 50 ribu suara.

NAMUN jika berdasar pada sebaran kursi di 7 daerah pemilihan (dapil) maka harganya agak berbeda, karena diukur berdasar jumlah pemilih yang ada di dapil masing-masing. Sama seperti Pemilu 2014 lalu, jumlah kursi yang disediakan di DPRD Kalsel adalah 55 kursi.

Sebarannya terbagi di dapil Kalsel 1 (Banjarmasin), terdapat 8 kursi dengan total pemilih DPS mencapai 419.146 orang, berarti satu kursi seharga 52 ribu lebih suara. Berlanjut ke dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) dengan asumsi 403.067 pemilih tersedia 9 kursi seharga 44 ribu lebih suara.

Berlanjut ke dapil Kalsel 3 (Kabupaten Barito Kuala) dengan asumsi DPS 222.009, maka 4 kursi yang diincar lebih mahal seharga 55 ribu suara. Lalu, 9 kursi yang disiapkan di dapil Kalsel 4 mencakup Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah (HST) dengan total pemilih tiga kabupaten berdasar DPS mencapai 484.733 orang, berarti harga satu kursi harus mengumpulkan 53 ribu lebih.

Kemudian, di dapil Kalsel 5 terdiri dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong, tersedia 9 kursi. Nah, total pemilih versi DPS 2018 dari tiga kabupaten itu sebanyak 417.331 orang, sehingga harga satu kursi rata-rata harus ditebus 46 ribu lebih suara.

Lalu, perebutan kursi wakil rakyat di dapil Kalsel 6 berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru dengan total pemilih DPS mencapai 432.056 orang, berarti harga satu kursi dari 8 kursi tersedia mencapai 54 suara lebih. Terakhir, dapil Kalsel 7 terletak di Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Laut, tersedia 8 kursi dengan total pemilih DPS  381.290 orang, sehingga harga satu kursi, sedikitnya harus dibayar dengan 47 ribu lebih suara.

Namun, sistem penghitungan yang diterapkan dalam perebutan kursi parlemen di Pemilu 2019 adalah Sainte Lague Murni. Yakni, pembaginya bukan kuota kursi tetapi perolehan suara dibagi 1,3,5,7 untuk urutan masing masing kursi. Sistem ini memang diyakini lebih menguntungkan parpol-parpol besar yang menyabet suara terbanyak, berbeda dengan sistem Hare Quota yang seperti diasumsikan di atas.

Sekretaris KPU Provinsi Kalsel Basuki pun mengakui kini perebutan satu kursi dihitung berdasar raihan suara terbanyak parpol. “Misalkan, untuk total perolehan suara di masing-masing dapil akan dihitung untuk peraih suara tertinggi. Selanjutnya, dibagi 1, 3, 5, hingga seterusnya 7, sampai kursi tak tersisa di dapil tersebut,” kata Basuki kepada jejakrekam.com, Sabtu (14/7/2018).

Jadi, menurut Basuki, dasar perolehan kursi parlemen itu dihitung berapa besar suara yang diraih parpol, kemudian dibagi bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, hingga nanti siapa yang meraih suara terbanyak, parpol itu berhak mengirim wakilnya di DPRD Kalsel. “Jadi, tidak lagi model seperti dulu Hare Quota, sekarang menggunakan sistem Sainte Lague Murni,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.