Politisi PKB Nilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Langgar Hak Asasi

0

POLITISI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Suripno Sumas menilai larangan bagi yang pernah dipidana berat untuk menjadi calon anggota legislatif atau wakil rakyat, melanggar hak asasi.

DALAM Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, ada dinyatakan, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Untuk larangan menjadi caleg bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, Suripno Sumas menyatakan, yang sudah menjalani hukuman dan masa tenggang selama lima tahun, seharusnya dinilai sudah impas dengan hukuman yang diterimanya.

“Mereka sudah melaksanakan hukuman pidana dan menjalani masa tenggang lima tahun, seharusnya boleh jadi caleg. PKPU Nomor 20 tahun 2018 harus dibijaki kembali seperti sebelumnya. Sebab, fakta tersebut kurang adil bagi warga negara yang juga memiliki hak yang sama dengan lainnya,” tuturnya.

Diungkapkannya, pada Pemilu sebelumnya, mantan narapidana masih bisa mengikuti Pemilu dengan ketentuan sudah melewati masa tahanan dan masa tenggang lima tahun.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.