Hingga Akhir Tahun 2018, Uang Kertas Lama Emisi 1998-1999 Masih Bisa Ditukarkan

0

ANDA masih punya uang lama edisi 1998 dan 1999, segera ditukarkan ke Bank Indonesia (BI). Bank sentral ini segera menarik dan mencabut dari peredaran uang kertas nominal Rp 100 ribu tahun emisi 1999, uang kertas Rp 50 ribu emisi 1999, uang kertas Rp 20 ribu emisi 1998 dan uang kertas Rp 10 ribu emisi 1998.

UANG kertas Rp 100 ribu yang bergambar pahlawan nasional Soekarno-Hatta berbahan plastik polymer, kemudian uang Rp 50 ribu beragama WR Soepratman, lalu Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara dan Rp 10 ribu dengan gambar Tjuk Nyak Dien segera ditarik dan dicabut terhitung sejak 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013, dengna penukaran bisa dilakukan melalui Bank Indonesia atau bank umumnya.

Selanjutnya, berdasar Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/2008, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018, penukaran hanya bisa dilakukan di BI.

Humas Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Raditia Pratama mengakui penarikan uang emisi 1998-1999 itu sudah dilakukan sejak 31 Desember 2008 lalu. “Namun, bagi masyarakat yang masih punya uang edisi lama itu, bisa segera menukarkannya hanya di BI. Masih ada waktu hingga 31 Desember 2018, karena uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/2008,” ucap Raditia Pratama kepada jejakrekam.com, Sabtu (23/6/2018).

Pria yang bernama lengkap Ida Bagus Pratama Raditia ini mengungkapkan walau uang itu telah tak berlaku lagi, namun diyakini masyarakat masih ada memilikinya. “Namanya juga uang, pasti masih ada yang memiliki, walau itu edisi lama. Yang pasti, kami masih memberi waktu hingga akhir tahun 2018 ini. Silakan menukarkan uang itu dengan uang edisi baru. Ya, mumpung masih ada waktu untuk menukarkannya,” kata pria yang juga Analis Tim Pengembangan Ekonomi BI Kalimantan Selatan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.