Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Anak dan Korupsi Dilarang Jadi Caleg Pemilu 2019

0

SYARAT ketat diberlakukan KPU RI untuk calon anggota legislatif (caleg) dari tingkatan DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota dalam Pemilu 2019 mendatang. Terkhusus bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus korupsi terlarang menjadi calon wakil rakyat terhormat yang tengah digodok dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

DASAR pelarangan ini diklaim Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah merupakan bentuk kesetaraan, karena dalam pencalonan presiden-wakil presiden, senator dan lainnya juga diterapkan hal serupa.

Sementara dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakanseorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Nah, dalam mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota melalui sistem informasi pencalonan (Silon) mencantumkan pelarangan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Untuk syarat pencalonan terpidana pun diatur harus dikuatkan dengan formulir BB.1 dengan lampiran surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat bakal calon, demi membuktikan tidak pernah menjadi terpidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sedangkan, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif wajib memenuhi syarat seara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang (resividis) dan mencantumkan hal itu dalam riwayat hidup.

Bukti formulir yang disyaratkan adalah surat keterangan dari kepala lembaga pemsyarakatan, surat keterangan dari kepolisian, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, surat pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa  calon telah terbuka dan jujur mengemukan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan dari yang bersangkutan yang telah dimuat di media massa.

Sementara bagi terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, berdasar regulasi KPU adalah terpidana akibat kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik dengan acuan salinan putusan pengadilan, surat keterangan kejaksaan, dan surat dari pimpinan redaksi media yang mengumumkan hal itu.

Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru Akhmad Gafuri jika nantinya draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019 justru ditolak atau tak disahkan Kementerian Hukum dan HAM, bisa menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi.

“KPU merupakan lembaga mandiri yang ditugaskan menyelenggarakan pemilu sesuai UUD 1945 hasil amandemen. Maka kedudukan KPU sudah jelas, tidak dapat diintervensi oleh siapapun baik lembaga maupun perorangan,” tegas Gafuri yang dikutip jejakrekam.com, dalam group WA Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) Kalsel, Rabu (6/6/2018).

Dia menyarankan jika keberatan dengan produk hukum KPU terkait dengan larangan bagi mantan narapidana bisa mengajukan ke pengadilan atau Mahkamah Agung, sehingga bisa menaati putusan hukum akhir.

“Jelas, siapapun yang menolak produk hukum yang dihasilkan suatu lembaga mandiri tanpa putusan resmi dari pengadilan atau mahkamah, dapat dikatakan menghalangi proses penyelenggaraan negara dan demokrasi yang tengah berlangsung atau berlaku di luar kewenangannya. Tentu, ada konsekuensi hukum yang akan berlaku,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.