Kejati Kalsel Hentikan Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Radioterapi RSUD Ulin

0

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kalsel tak lagi melanjutkan pemeriksaan dugaan penyimpangan alat kesehatan Radioterapi di RSUD Ulin.

SETELAH melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) dan memeriksanya, tak ada indikasi penyimpangan maupun kerugian negara atas alat senilai Rp 9 miliar dari APBN tahun 2010.

Penyidik Kejati Kalsel sudah melakukan ekspos kasus itu pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kesesuainya, dan dinyatakan sesuai prosedur. “Jadi untuk kasus ini sudah selesai, dan dianggap tidak ada kerugian negara. Tidak lagi dilakukan pemeriksaan karena tidak ada penyimpangan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Munaji SH usai buka puasa bersama di kantor Kejati Kalsel, Rabu (6/6/2018).

Ia mengakui, pasca mencuatnya dugaan hingga munculnya desakan sejumlah LSM di Kalsel untuk menyelidiki dugaan adanya kerusakan alat itu, pihaknya bekerja cepat untuk melakukan penelusuran.

Dalam pulbaket penyidik, memanggil pihak rumah sakit sekaligus meneliti dokumen-dokumen berkaitan. “Namun hasilnya ternyata tak ada penyimpangan, baik kerusakan maupun kerugian negara. Jadi kami hentikan,” jelas Munaji.

Sementara itu, buka puasa bersama keluarga besar Kejati Kalsel dihadiri Kajati Kalsel Ade Edy Adiyaksa, dengan penceramah Ustad H Buchdadi, yang memgajak muslim yang ada untuk terus mengisi Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.