Pemprov Kalsel Pelajari Aturan Terkait Sanksi bagi PBM yang Tidak Menggunakan TKBM

0

DINAS Perhubungan Kalsel mendalami aturan, terkait keinginan DPRD Kalsel agar ada sanksi bagi Perusahaan Bongkar Muat (PBM), yang beroperasi di pelabuhan namun tidak menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

UNTUK rekomendasi dari DPRD Kalsel agar PBM menggunakan TKBM melalui koperasi kami dukung. Kalau untuk sanksinya, kami masih mendalami aturannya,” ujar Kepala Dishub Kalsel Rusdiansyah.

Hal itu terkait tuntutan ratusan buruh Samudera Nusantara (SN) kepada PT Puredika yang diduga belum membayar upah pekerjanya.

Rusdiansyah mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kalsel, terkait permasalahan diatas.

“Jika melihat aturan, baik Peraturan Pemerintah maupun Surat Kesepakatan Tiga Menteri, maka setiap perusahaan bongkar muat di pelabuhan diharuskan menggunakan TKBM melalui koperasi yang berkompeten. Dan, yang berkompetan memungut pendapatan daerah dari hasil puluhan perusahaan bongkar muat adalah ranahnya PT Ambapers,” titirnya.

Sebab, kata mantan Kepala Dishub Banjarmasin ini, PT Ambapers merupakan konsorsium antara Pelindo dan perusahaan daerah. Jadi, ada kontribusi bagi daerah.

Kadisnakertran Kalsel Sugian Noor Bach juga mengaku masih mendalami aturan kesepakatan pada 2006 lalu, termasuk acuan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidi Fauzie mengatakan, jika ada aturan maupun kesepakatan tiga menteri, maka idealnya harus ditindaklanjuti dengan kesepakatan tiga SOPD di ingkat provinsi. Dalam hal ini, dinas perhubungan, dinas tenaga kerja, dan dinas koperasi.

Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Koperasi Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara, pada 17 Mei 2018 lalu, menyambangi Komisi IV DPRD Kalsel untuk melaporkan belum dibayarkannya upah selama satu tahun terakhir oleh PT Puredika, yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/06/05/pemprov-kalsel-pelajari-aturan-terkait-sanksi-bagi-pbm-yang-tidak-menggunakan-tkbm/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.