Komitmen pada Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok, Kalsel Diganjar Pastika Parahita

0

PEMPROV Kalsel menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan. Penghargaan Pastika Parahita diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BEBERAPA aturan sudah diterbitkan terkait KTR, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 14 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Perkantoran.

“Anugerah Pastika Parahita yang diberikan kepada Pemprov Kalsel atas komitmen nyata dalam mencegah bahaya rokok melalui implementasi program program kesehatan,” kata Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono saat menyerahkan penghargaan Pastika Parahita kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Senin (4/6/2018).

Dikatakannya, penghargaan Pastika Parahita merupakan buah dari komitmen Pemprov Kalsel dalam melaksanakan Instruksi Presiden terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor meminta instansi terkait untuk lebih menyosialisasikan lagi upaya-upaya mencegah bahaya rokok melalui sosialisasi dan program program secara terencana dan terukur.

“Bersyukur karena daerah kita mendapat penghargaan atas kepedulian pada kawasan tanpa asap rokok,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.