Soal Pencopotan Sekdakot Hamli Kursani, Pemkot Banjarmasin Tolak LAHP Ombudsman Kalsel

0

SARAN tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina atas kasus surat keputusan (SK) pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, dicueki dan ditolak Balai Kota.

KEPALA Inspektorat Kota Banjarmasin, James Fudhoil Yamin memastikan pihaknya menolak untuk melaksanakan LHAP Ombudsman Perwakilan Kalsel dalam tindakan korektif atas kasus pencopotan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin melalui surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Pemerintah Kota Banjarmasin cq Walikota Banjarmasin menolak untuk melaksanakan seluruh maksud isi surat Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan,” ucap James Fudhoil Yamin dalam jumpa pers di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (30/5/2018).

Ia menyebut saran yang dimaksud Ombudsman Perwakilan Kalsel adalah agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina segera mencabut SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 atas pencopotan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin, kemudian memulihkan hak dan kedudukan serta nama baik Hamli Kursani.

“Kami menilai Ombudsman tidak adil, tidak cermat dan tidak lengkap dalam mengumpulkan alal bukti pemeriksaan. Sebab, Ombdusman dengan sengaja tidak meminta keterangan pejabat-pejabat internal Pemkot Banjarmasin yang secara nyata ikut serta memberikan penilaian, pendapat, persetujuan terhadap pembebasan Hamli,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru ini.

James Fudhoil Yamin juga mengatakan Ombudsman Perwakilan Kalsel juga tidak adil, tidak lengkap, tidak cermat dan mengabaikan serta tidak menjadikan alat bukti Surat lnspektorat Kota Banjarmasin Nomor 700/568-SET/Itko tanggal 2 April 2018 perihal Perkembangan Hasil Pemeriksaan Khusus Dugaan Pelanggaran Disiplin yang Dilakukan Hamli Kursani.

Atas dasar itu, mantan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kalsel ini mengatakan Ombdusman Perwakilan Kalsel telah salah menilai dan tidak memahami prosedur hukum yang sedang dan telah dilakukan Inspektorat Kota Banjarmasin dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Hamli Kursani.

Terpisah, Kepala Ombdusman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid memastikan tetap berpegang pada LAHP dengan tempo 30 hari kerja bagi Walikota Banjarmasin Ibnu Sin untuk menjalankan tindakan korektif.  Menurut dia, jika LAHP Ombudsman Kalsel tidak dilaksanakan, maka tahap berikutnya adalah tim resolusi dan monitoring akan datang dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi.

“Kami justru tidak menemukan aturan bahwa Inspektorat berwenang melakukan penolakan, terkecuali posisinya sebagai juru bicara walikota. Produk Ombudsman itu tujuannya kepada walikota, bukan inspektorat. Makanya, kami tunggu jawaban dari walikota,” cetus Noorhalis Majid.

Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin ini menilai tindakan yang diambil Kepala Inspektorat Banjarmasin James Fudhoil Yamin menjadi gambaran bahwa tidak objektifnya dalam penanganan kasus dugaan indisipliner yang dituduhkan kepada Sekdakot Banjarmasin non aktif, Hamli Kursani. “Jadi, wajar jika Hamli Kursani melapor ke lembaga lain. Sebab, seharusnya, Hamli Kursani itu diperiksa tim khusus dari Inspektorat Provinsi Kalsel, karena Inspektorat Kota Banjarmasin tidak bisa objektif sebagai pemeriksa,” pungkas Majid.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.