Inilah Isi Surat Keberatan Timsel Calon Dirut PDAM Bandarmasih Terhadap Ombudsman

0

APA isi surat keberatan yang dilayangkan Tim Seleksi Calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas tindakan Ombudsman Perwakilan Kalsel? Surat bernomor 36/TIMSEL/V/2018, yang diteken Ketua Timsel Calon Dirut PDAM Bandarmasih Ichwan Noor Chalik juga ditembuskan ke Presiden RI, Komisi II DPR RI, DPRD Kota Banjarmasin, Walikota Banjarmasin dan Ombudsman Perwakilan Kalsel, berisi arugmen keberatan atas dua surat Ombudsman Perwakilan Kalsel.

SECARA lengkap, Timsel Calon Direktur Utama PDAM Bandarmasih mengkaji aspek prosedural dalam menyikapi Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan (HAPL) bernomor 8-60/ORI-PW22/IV/2018 serta surat Ombudsman Perwakilan Kalsel bernomor 001/0020.2018.BJM/BA.Kons/TIM-RM/V/2018 perihal Berita Acara Hasil Konsiliasi.

Berikut bunyi surat keberatan yang berisi pengaduan atas kinerja Ombdusman Perwakilan Kalsel ke ORI di Jakarta yakni :

  1. Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dalam Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan (HAPL) berkesimpulan bahwa tim seleksi Dirut PDAM Bandarmasih telah melakukan maladministrasi karena menggugurkan peserta yang tidak berdomisili di Provinsi Kalsel.
  2. Terhadap HAPL tersebut pihak timsel telah menyampaikan surat penjelasan dan klarifikasi.
  3. Selanjutnya tim Ombudsman RI yang diwakili oleh Komisaris Dadan S.Suharwijaya beserta Anggota Tim Resolusi dan Monitoring Siti Uswatun Hasanah dalam pertemuan konsoliasi tidak menerima penjelasan yang kami sampaikan berkaitan dengan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan tetap bersikeras agar peserta yang digugurkan dengan alasan domisili diikutsertakan kembali.
  4. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pada ayat (1) huruf c disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.
  5. Fakta di lapangan secara jelas terungkap bahwa berdasarkan pengakuan dari Edwarsyah yang disampaikan dalam pertemuan di kantor Ombudsman Kalsel mengakui hanyak melaporkan langsung ke Ombudsman. Namun, sebelumnya tidak pernah menyampaikan laporan keberatan kepada tim seleksi. Secara prosedural seyogyanya pihak Ombudsman Kalsel menyarankan agar yang bersangkutan mengikuti prosedur Undang-undang yaitu dengan menyampaikan terlebih dahulu keberatan tim seleksi ataupun ke Walikota Banjarmasin.
  6. Waktu untuk menyampaikan keberatan tersebut dapat dilakukan setelah tim seleksi mengumumkan hasil verifikasi administratif dan menggugurkan pelapor karena alasan domisili. Tetapi waktu tersebut tidak digunakan yang bersangkutan. Malah, pihak Ombudsman Kalsel tidak memberi jalan dengan memberi saran agar laporannya mengikuti prosedur Undang-undang.
  7. Sekiranya pelapor sudah menyampaikan keberatan kepada timsel atau Walikota mengikuti saran Ombudsman dan jika pihak tim seleksi ataupun Walikota tidak menindaklanjuti laporan yang dimaksudkan sebagaimana mestinya atau pelapor merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan oleh tim seleksi, maka pelapor dapat meminta Ombudsman untuk ikut terlibat dalam melakukan tindakan yang diperlukan.
  8. Akan tetapi pihak Ombudsman tidak mengikuti prosedur Undang-undang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a bahwa Ombudsman Menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a dalam hal pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang dilaporkan.
  9. Ombudsman memang diberi kewenangan untuk membuat peraturan tentang tata cara penerimaan dan penyelesaian laporan, akan tetapi tentu saja peraturan dimaksud lebih mengarah kepada mekanisme teknis dan tidak boleh memuat pengaturan yang bertentangan dengan substansi Undang-undang.
  10. Kami merasa prihatin karena lembaga yang diberi wewenang untuk menilai apakah telah terjadi maladministrasi di instansi pelayanan publik ternyata terlebih dahulu melakukan pelanggaran prosedur Undang-undang dan tim Ombudsman RI ikut membenarkan tindakan yang secara nyata bertentangan dengan prosedur Undang-undang.
  11. Kami mengikuti saran Ombudsman agar peserta yang digugurkan tersebut mengikuti seleksi adalah dalam rangka menghormati Ombudsman. Keberatan ini kami sampaikan agar menjadi pelajaran bersama dan menghindari untuk melakukan tindakan yang mengarah kepada arogansi kelembagaan dapat mengurangi penghormatan dan kepercayaan publik.

Aspek substantif

  1. Kebijakan tim seleksi untuk membatasi wilayah peserta yang dapat mengikuti seleksi yaitu Provinsi Kalsel bukanlah kebijakan yang bersifat diskriminatif ataupun kebijakan yang melanggar hukum.

Tim seleksi sudah memperluas wilayah dari kota Banjarmasin menjadi wilayah Provinsi agar mereka yang memiliki pengalaman mengelola PDAM di Kabupaten/Kota dalam wilayah Kalsel dapat berpartisipasi.

  1. Akan tetapi pendapat Ombudsman yang menyatakan bahwa pembatasan wilayah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak-hak warga negara menurut kami adalah pendapat yang berlebihan. Keberadaan PDAM hampir disemua Kabupaten/Kota. Sehingga ia bukan bukan perusahaan yang spesifik. Oleh karena itu, sangatlah tidak rasional jika untuk memilih seorang Dirut PDAM harus melalui prosedur pengumuman secara nasional.
  2. Di Kabupaten/Kota dalam wilayah Kalsel juga telah berlangsung beberapa kali seleksi untuk mengisi jabatan Kepala Dinas ataupun yang setara dengan jabatan Kepala Dinas dan dalam prakteknya, tim seleksi membatasi pesertanya hanya dalam lingkup Kabupaten/Kota dan sesekali dalam lingkup Provinsi. Sepengetahuan kami, seleksi tersebut berjalan lancar meski media lokal ada juga memberitakan keluhan mereka yang merasa dirugikan. Akan tetapi pihak Ombudsman Kalsel tidak menindaklanjuti berita tersebut. Tiba-tiba ketika seleksi Dirut PDAM Bandarmasih, Ombudman Kalsel begitu bersemangat mempersoalkan pembatasan wilayah bahkan menindaklanjuti laporan tanpa mengindahkan prosedur Undang-undang.

Berdasarkan urutan keberatan hak yang sifatnya aspek prosedural maupun yang sifatnya subsantif diatas kami ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Mohon dengan hormat agar Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap keberatan yang kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal Ombudsman.
  2. Jika memang benar terjadi pelanggaran prosedur Undang-undang sesuai hasil kajian kami, maka perlu ada tindakan agar ia tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari yang dapat mengurangi penghormatan dan kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman RI.(jejakrekam)
Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.