Bawa Parang Malam-Malam, Pemuda Desa Auh Diamankan Polsek Batang Alai Utara

0

KEBIASAAN yang tak baik membawa warga Desa Auh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, pemuda Desa Auh berinisial MK (24 tahun) diamankan aparat Polsek Batang Alai Utara di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan membawa parang pada Minggu (27/5/2018) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

“PENANGKAPAN pelaku terjadi di Desa Labung Anak RT 003/001, Kecamatan Batang Alai Utara, ketika pihak Polsek melaksanakan patroli rutin, ketika MK membawa senjata tajam jenis parang. Selanjutnya, dia dibawa ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasubag Humas Polres HST, Bripka Akhmad Husaini kepada jejakrekam.com, Senin (28/5/2018).

Sebilah parang sepanjang 45,5 centimer, lebar 3,5 centimeter dan hulu 14 centimeter dengan kumpang dari kayu berwarna kuning dengan panjang kumpang 45,5 centimeter diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Untuk MK yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tanpa izin maka yang bersangkutan melakukan tindak pidana,” kata Bripka Akhmad Husaini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.