Ancam Rekomendasi, Walikota Ibnu Sina Diingatkan Ombudsman Segera Laksanakan LAHP

0

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina diingatkan agar segera melaksanakan saran tindakan korektif Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan. Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 22 Mei 2018, Ombudsman menyatakan SK Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 tertanggal 10 April 2018 atas pencopotan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin itu menyimpang dari prosedur dan berpotensi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi.

OMBUDSMAN pun mendesak Walikota Ibnu Sina segera mencabut SK pembebasan sementara Hamli Kursani sebagai Sekdakot Banjarmasin dan merehabilitasi hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat  yang bersangkutan. Kemudian, Walikota Banjarmasin mengevaluasi Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kota Banjarmasin yang pangkatnya lebih rendah dari terperiksa, Hamli Kursani.

“Daripada terus berpolemik, Walikota Banjarmasin  lebih baik secepatnya melaksanakan saran tindakan korektif Ombudsman.  Karena  jika tidak dilaksanakan, LAHP akan kami serahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dinaikkan menjadi rekomendasi,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Jumat (25/5/2018).

Menurut dia, rekomendasi Ombudsman sifatnya imperatif. Jika rekomendasi tak dilaksanakan akan berlaku ketentuan sebagaimana pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Maka pada saat itu yang akan turun memaksa bukan lagi Ombudsman, tapi pemerintah pusat melalui Kemendagri. Masalahnya akan melebar, bahkan mengarah pada jabatan walikota itu sendiri,” kata Majid.

Untuk itu, mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin ini menyarankan sebelum masalahnya terus naik ditangani pusat, Walikota Ibnu Sina segera saja mematuhi saran tindakan korektif Ombudsman.

“Percayalah bahwa Ombudsman dalam memberikan pendapat dan sarannya didasari oleh keinginan memperbaiki pelayanan publik. Lembaga ini netral, imparsial dan independen, tidak berniat buruk, apalagi berpolitik yang mengarah pada menyudutkan seseorang,” tegas Majid.

Bagi dia, masalah itu sederhana dan akan selesai bila saran dilaksanakan. “Tapi bila terus berpolemik, hanya akan mengganggu pelayanan publik dan tentu berimplikasi politik,” tandas Majid.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.