Bikin Resah Pengguna Jalan, Motor Pembalap Liar Ditahan Tiga Bulan

0

SEPERTI jadi kebiasaan bagi sebagian kawula muda di malam-malam hari libur, termasuk di bulan suci Ramadhan. Mereka mengadu kecepatan mesin motor di sepanjang Jalan A Yani Kilometer 4 hingga Kilometer 5 Banjarmasin, seperti Minggu (20/5/2018) dinihari.

NAMUN, aksi para pembalap liar ini, tidak berlangsung lama. Aksi mereka dihentikan aparat gabungan Satlantas Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Timur. Bahkan, sembilan motor pembalap liar ini, diangkut polisi dan pemiliknya diberi sanksi tilang.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah mengatakan, penindakan serupa sudah sering dilakukan pihaknya, namun aksi pembalap liar ini masih saja marak terjadi hingga banyak mendapat keluhan dan laporan masyarakat yang resah, khususnya pengguna jalan di sapanjang jalan tersebut.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, biasanya kami siagakan anggota di setiap malam hingga malam hari libur. Namun, setelah patroli lewat, mereka mulai lagi balapan. Makanya, masih ada laporan dari masyarakat yang resah,” kata Uski.

Untuk sembilan motor yang terjaring, menurut Uski diamankan di Polresta Banjarmasin, dan para pemiliknya diberi sanksi tilang. Karena saat diamankan sembilan kendaraan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti tanpa plat, spion dan surat menyurat yang lengkap. “Agar memberi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sepeda motor yang terjaring kita kurung selama tiga bulan,” tegas Uski.

Selain polisi, aksi menghalau para pengebut jalanan ini juga dilakukan Tim Intel Korem 101 Antasari di depan kantor mereka di Jalan Gatot Subroto. Di lokasi ini, juga banyak pembalap liar yang terjaring.

Mereka diberi sanksi disiplin, seperti push up agar memberikan efek jera dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya, ngebut di jalan raya yang bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.