Hasanuddin Terkesan Bela Hery Sasmita, Bawaslu Kalsel : Rekomendasi KASN Bukti Pelanggaran

0

DUKUNGAN yang dimotori Hery Sasmita, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Barito Kuala (Batola) melalui media sosial atas pencalonan Hasanuddin Murad sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019,  memang berbuah sanksi teguran tertulis dari Bupati Hj Noormiliyani AS, berdasar rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

GARA-GARA status Hery Sasmita di dinding facebooknya, empat ASN juga turut direkomendasikan KASN untuk diberikan sanksi teguran, akibat postingan yang mengatakan netralitas (ASN) sebagai sebuah pengkhianatan atas pencalonan Hasanuddin Murad sebagai bakal calon DPD RI di Pemilu 2019, hingga akhirnya diusut Panwaslu Batola melalui pengawasan Bawaslu Kalsel.

Sang kandidat yang didukung Hery Sasmita dan koleganya, Hasanuddin Murad berkilah bahwa saat itu dirinya belum memastikan untuk maju bertarung dalam Pemilu 2019 sebagai calon senator DPD RI. “Waktu itu, saya belum resmi mencalonkan diri. Jadi, tidak bisa dikatakan sebagai calon,” sahut Hasanuddin Murad, mantan Bupati Batola dua periode ini saat diwawancara jejakrekam.com, di sela buka puasa bersama dengan pemilik PT Amanah di Banjarmasin, Sabtu (19/5/2018).

Mantan anggota DPR RI ini mengatakan meski postingan Hery Sasmita yang kemudian dikomentari dan disukai sejumlah ASN di Pemkab Batola, kemudian dianggap sebagai sebuah pelanggaran asas netralitas ASN. “Semestinya pihak Panwaslu Batola itu cermat dalam memahami masalah itu. Sudah saya katakana, saya belum resmi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI,” tegas politisi Golkar ini.

Menanggapi pernyataan Hasanuddin Murad, komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengatakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah jelas menilai bahwa postingan Hery Sasmita di akun FB telah memenuhi unsur pelanggaran asas netralitas ASN.

“Makanya, KASN menindaklanjuti hasil temuan dari Panwaslu Batola. Bagi kami, calon atau belum calon, yang pasti KASN telah menyatakan adanya pelanggaran asas netralitas ASN. Ini dibuktikan dari rekomendasi KASN kepada Bupati Batola untuk memberikan sanksi moral kepada yang bersangkutan,” kata Aris.

Mantan wartawan ini menegaskan mengacu dari rekomendasi KASN selaku lembaga yang berkompeten dalam menilai pelanggaran kode etik ASN, sudah jelas apa yang dilakukan Hery Sasmita dan empat PNS lainnya sebagai sebuah tindaklanjuti dari hasil pengusutan Panwaslu Batola.

Terpisah, Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri mengakui belum menerima salinan dari surat teguran tertulis dari Bupati Batola Hj Noormiliyani AS atas sanksi yang dikenakan kepada Hery Sasmita dan empat ASN lainnya. “Belum ada tembusan resmi yang diserahkan ke Panwaslu Batola, hingga hari ini,” tandas Gafuri.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.