Gunakan Dana Desa dengan Jeli, Seluruh Kades di Barito Utara Teken Fakta Integritas
AGAR dapat meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol, seluruh kepada desa se-Kabupaten Barito Utara menandatangani fakta integritas terkait pengawasan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Aula BappedaLitbang, Senin (14/5/2018).
KEGIATAN ini dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Barut , Drs Hendro Nakalelo, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr Mukhlis SH, MH, Kajari Muara Teweh, unsur FKPD, Inspektur Barito Utara, Plt Kadissos PMD, Camat se-Barito Utara dan Kades se-Barito Utara.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Barito Utara, Drs H Sapro Nugroho HM MM dalam sambutan yang disampaikan asisten pemerintahan, Hendro Nakalelo mengatakan 2018 ini di Kabupaten Barito Utara diberikan DD dan ADD sesuai peraturan Bupati Barito Utara, tentang tata cara pembagian dan rincian DD serta ADD yaitu Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 3 untuk dana desa dan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 4 Tahun alokasi dana desa.
“Penandatanganan fakta integritas pengawasan ini penting dilakukan. Apalagi, kepala desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa agar lebih jeli dan berhati-hati serta waspada mengelola anggaran yang ada,” jelas Hendro Nakalelo.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa, diharapkan pemerintah desa selalu mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berasaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan terutama bagi dana desa. Hal ini karena bantuan tersebut berasal dari dana APBN sangatlah ketat penggunaannya yaitu untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat saja dan tidak boleh digunakan untuk operasional pemerintahan desa apalagi untuk membangun kantor desa ataupun BPD.
“Oleh karena itu disarankan kepada pemerintah desa sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penggunaan dana hendaknya selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku demi terselenggaranya pembangunan di desa yang tertib dan lancar,” katanya.(jejakrekam)