Pemilik Lahan Deadline Pengosongan, Pasar Gang Penatu Terancam Dibongkar

0

PERSINGGUNGAN antara para pedagang Gang Penantu, Pasar Sukaramai dengan pemilik lahan terjadi. Akhirnya, toko-tokoh dan lapak pedagang buku, agen koran, percetakan dan lainnya terancam dibongkar untuk dibangun kembali menjadi kawasan bisnis baru.

KUASA hukum ahli waris lahan di Gang Penatu, Jalan Hasanuddin HM, Abdullah M Saleh mengungkapkan para pemberi kuasanya merupakan ahli waris dari lahan yang kini ditempati para pedagang yakni Abdullah Djaperi, Ahmad Umar dan Haji Idham  telah memberi tali asih untuk pembongkaran lapak dan toko.

“Memang, hanya 23 dari 45 pedagang yang berdagang di Gang Penatu telah diberikan tali asih sebesar Rp 10 juta. Sedangkan, 22 pedagang lainnya tak memenuhi syarat karena tidak bisa menunjukkan surat-surat legalitas. Meski, mereka itu mengaku telah membayar iuran rutin kepada pemilik lahan,” ucap Abdullah kepada jejakrekam.com, Sabtu (12/5/2018).

Namun, kata dia, para pedagang yang sudah puluhan tahun menempati kawasan gang sempit itu tetap diberi tali asih, walau tak sebesar pedagang yang mengantongi surat legalitas sah.

‘’Di awal perjanjian, bila 6 tahun bangunan setelah didirikan itu menjadi milik ahli waris tanah. Kami mempersilahkan kepada para pedagang  untuk menuntut haknya di pengadilan. Jadi, biar hakim saja yang member keputusan tetap,” tegas Abdullah.

Ketua DPC PERADI Banjarmasin ini berpendapat iuran yang dibayar para pedagang yang mendiami Pasar Gang Penatu tidak sesuai dengan harga normal sewa lapak pedagang pada umumnya. “Makanya, pihak pemilik tanah hanya mengganti sesuai dengan kondisi bangunan lapak pasar,” ucapnya.

Disinggung kapan rencana pembersihan Pasar Sukaramai atau Gang Penatu? Abdullah enggan menjawab dengan rinci. Ia mengatakan pihak pemilik lahan hanya ingin membangun ulang dengan gedung yang lebih megah dibandingkan kondisi sekarang.

Terpisah, kuasa hukum para pedagang Gang Penatu, Muhammad Pazri justru menilai somasi atau peringatan yang disampaikan Abdullah dan kawan-kawan untuk pengosongan petak toko selambat-lambatnya pada 19 April 2018 tidak mendasar dan jelas. “Sebab, rencana pengosongan kawasan itu dari lapak para pedagang tidak pernah dimusyawarahkan,” kata Pazri. .

Selain itu, menurut Pazri, tawaran ganti rugi yang diberikan para pemilik lahan juga tidak memberikan rasa keadilan yang proporsional. “Semua dipukul rata tanpa membedakan tiap petak toko dari pembeli dan penyewa. Sebab, harga tiap petak toko itu memiliki harga yang berbeda dalam setiap perjanjiannya,” kata Presiden Direktur Borneo Law Firm ini.

Ia menegaskan bahwa pihak kedua sudah lama menguasai petak toko secara turun temurun. Bahkan, sebagian lagi sudah membeli petak toko dari para ahli waris. “Hingga sekarang, petak toko telah digunakan untuk usaha dan mencari nafkah kehidupan,” cetusnya.

Pazri mengajak agar para pemilik tanah untuk segera bermusyawarah dalam mencapai kesepakatan demi memenuhi asas keadilan.

Menariknya, mediasi kedua belah pihak ini juga pernah dilakukan pihak Kelurahan Kertak Baru Ulu. Sayangnya, belum ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak yang tengah bersinggungan ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.