Dana Reklamasi Tak Tepat Sasaran, Tak Ada Perusahaan Tambang Ramah Lingkungan

0

SUDAH menjadi rahasia umum sebagian wilayah Kalimantan Selatan penuh bopeng. Gara-garanya adalah perusahaan tambang yang tak menambal lubang bekas galian raksasanya. Meski ada regulasi yang mengatur tentang reklamasi pasca tambang, namun implementasi di lapangan seperti jauh panggang dari api.

PAKAR hukum lingkungan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr Nurul Listiyani menuturkan regulasi pertambangan yang berkaitan dengan reklamasi, justru memberi celah kepada pelaku tambang melakukan kegiatan penutupan lubang untuk peruntukkan lain.

“Dana reklamasi yang disetorkan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi, namun kadang kala pelaku tambang itu menganggap bahwa dengan menyetorkan dana reklamasi, justru mereka tidak perlu lagi melakukan reklamasi,” ucap Nurul Listiyani dalam diskusi Hasil Reklamasi Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Hotel Victoria, Rabu (9/5/2018).

Hal yang menjadi rujukan Nurul adalah fakta di lapangan yang bertolak belakan dengan rencana reklamasi pasca tambang. Menurutnya, dari awal dirumuskan ada beberapa coid atau lahan tambang yang terbuka begitu yang membentuk lubang-lubang raksasa, diubah menjadi kawasan wisata.

“Reklamasi yang tidak tepat sasaran terjadi di lapangan. Hal ini patut dipertanyakan kemana dana jaminan reklamasi itu?” cecar Nurul.

Ia menegaskan tak ada pertambangan yang ramah lingkungan, karena faktanya lingkungan rusak tidak bisa dikembalikan seperti sediakala.  “Bagaimana caranya mengembalikan kualitas lingkungan seperti kondisi semula, yang terjadi justru terus terjadi penurunan kualitas lingkungan,” ungkap Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Uniska MAB ini.

Untuk itu, Nurul mendesak agar pemerintah bisa memberi sanksi tegas kepada pelaku pertambangan yang  culas, bukan sebatas sanksi administrasi dengan tiga tahapan teguran tertulis hingga pencabutan izin tambang sebagai sanksi terakhir.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Tias Nurcahyani  mengatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan reklamasi melalui pengawasan administrasi melalui pelaporan dan pengawasan di lapangan.

“Kementrian ESDM belum menemukan adanya pelanggaran reklamasi pasca tambang hanya peruntukkan reklamasi yang tidak tepat sasaran. Jika menemukan pelanggaran, Kementrian ESDM pasti melakukan tindakan”cetusnya.

Tias Nurcahyani mengatakan Kementrian ESDM hanya bisa menindak perusahaan pertambangan yang mengantongi PKP2B yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Sedangkan, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yang berwenang adalah pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.