Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Batola, Rekomendasi Pasti Dikirim ke KASN

0

PENYELIDIKAN dugaan pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Kepala Bagian Humas dan Prokol Pemkab Barito Kuala (Batola), Hery Sasmita dipastikan akan terus berlanjut, hingga melahirkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

PENEGASAN ini dilontarkan Ketua Panwaslu Batola Akhmad Gafuri  dalam proses penyelidikan dan penghimpunan data atas postingan Hery Sasmita yang melakukan dukungan terbuka atas rencana pencalonan mantan Bupati Batola dua periode, Hasanuddin Murad sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalimantan Selatan dalam Pemilu 2019 mendatang.

“Dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan saudara HS, telah dalam koordinasi Bawaslu Kalsel. Kami juga telah mengumpulkan segala informasi, data dan fakta untuk selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi,” ucap Ketua Panwaslu Batola, Akhmad Gafuri kepada jejakrekam.com, Selasa (10/4/2018).

Bahkan, Gafuri memastikan hasil penyelidikan Panwaslu Batola tak hanya disampaikan ke Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, namun juga diarahkan ke KASN di Jakarta.

“Rekomendasi yang akan sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi KASN dalam mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pemilu 2019,” tegas Gafuri.

Dalam kesempatan itu, Gafuri menegaskan apa yang dilakukan pihaknya dalam menindaklanjuti kasus tersebut telah sesuai koridor dan kewenangan Panwaslu Batola.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kalsel Aris Murdiono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Panwaslu Batola, hingga nantinya jika ditemukan ada kejanggalan akan segera diambilalih. “Yang pasti, kami menunggu proses penyelidikan yang akan dibuat dalam rekomendasi untuk disampaikan ke Bawaslu Kalsel,” ucap komisioner yang divisi hukum dan penanganan pelanggaran ini.

Sebelumnya, Hery Sasmita pun berdalih saat memposting status di dinding akun facebooknya dengan menyebutkan kalimat netral adalah sebuah pengkhianat didorong keinginan pribadi, bukan membawa-bawa institusi pemerintahan. Terlebih lagi, Hasanuddin Murad statusnya baru bakal calon, bukan calon anggota DPD RI yang telah ditetapkan KPU sebagai kontestan Pemilu 2019. (jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.