Gugatan Perdata Ali Akbar Disidangkan Kembali di PN Banjarmasin

0

ALI Akbar menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui kuasa hukumnya Low Office H Abdullah M Saleh dan Associates Banjarmasin, terhadap Lukman Hartantio,  warga Jalan Mawar No 58 RT 1 / RW 1 Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

PENGGUGAT Ali Akbar mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, (5//4/2018).   Penggugat merasa dicemarkan nama baik penggugat oleh tergugat disebabkan adanya tindakan mengadu tindak pidana kepada tergugat dengan menuduh atau menduga adanya tindak pidana penyerobotan tanah dan memakai tanah orang lain sebagaimana di maksud pasal 385 ayat 4 huruf e KUHP Jo pasal 2 peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sesuai laporan polisi No LP / B / 405 / 405 / VISI/ kls / Polresta Banjarmasin, tanggal 12 Juli 2017.

Gugatan perdata tersebut akan disidangkan majelis hakim diketuai oleh Hj Rosmawati SH didampingi hakim anggota Purjana SH, dan Yusuf  Pranowo SH. Mereka yang tergugat tidak hanya Lukman Hartantio, namun juga tergugat II Pemerintah RI Cq , Kapolri Cq  Kapolda Kalsel Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin. Kemudian tergugat  III lainnya, Jaksa Agung RI Cq , Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Cq Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jalan Brigjen  Hasan Basri No 3 Banjarmasin.

Pengacara penggugat, H Abdullah SH mengatakan sebenarnya pihak tergugat Lukman Hartantio, Ir Sp tidak ada hubungannya dengan masalah sebidang tanah yang dimiliki oleh penggugat dan tidak ada hak dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Liliek Yuniarti.

Pasalnya tergugat Lukman Hartantio, bukan anak kandung Liliek Yuniarti dan bukan pula sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa.

“Penggugat pada saat di notaris di Banjarmasin tergugat I memberikan keterangan palsu alias tidak benar  seakan akan ahli waris dari Liliek Yuniarti dalam hal ini sekiranya pidana umum diperoses maka yang berhak mengadu adalah Liliek Yuniarti,” kata Abdullah.

Penggugat mempunyai hak sebidang tanah dengan ukuran sebelah Utara 54,8M+ 42 ,8 M = 97,6 M Sebelah Timur 17 M Sebelah Barat 44,3 M+ 57 ,8 M = 102,1M  sebelah barat 21 M atau luasnya 1.897M2, dan tanah tersebut berdasarkan hak hibah dari nama Mas’ud di Jalan Tamban Bangun Rt 04 RW 00, Kelurahan Tamban Bangun kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala dan tanah seluas 1.897M2 terletak di Jalan A Yani 4,5 RT 04 Kelurahan Pemutus Baru  Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ia mengaku, penggugat pernah meminta dilaksanakan rapat koordinasi di kantor Bandan Pertanahan Nasional Banjarmasin, namun setelah digelar rapat oleh BPN Banjaramasin ternyata Liliek Yuniarti dan Lukman Hartantio tidak mau hadir, sehingga membuktikan kebenaran hak tergugat Lukman Hartantio tidak pernah ada kepastian hukum.

Menurut Abdullah, sesuai Laporan polisi No LP/ B/405/VII/2017 / KLS / Polresta Banjarmasin tanggal 12 Juli 2017 maka cukup alasan  menyatakan bahwa termasuk perbuatan yang tidak patut dan melawan hukum dan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechte matigedaad) dan merugikan hak penggugat.

Sebelumnya pada Kamis 19 Maret 2018 telah digelar sidang dihadiri penggugat, tetapi tergugat Lukman Hartantio tidak hadir, dan  tergugat lainnya terlambat berhadir, sehingga dianggap tidak berhadir meski telah dilakukan pemanggilan terhadap tergugat.

Kemudian Kamis 5 April 2018 sidang berikutnya juga tidak hadir tergugat, sehingga agenda sidang selanjutnya mediasi  selama 30 hari terhitung sejak Kamis depan.

Atas peritiwa ini, Abdullah  memohon kepada majelis hakim PN Banjarmasin, untuk meminta tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan hak penggugat , tergugat Lukman Hartantio,  membayar kerugian kepada penggugat diantaranya , (a) kerugian Immaterial rasa dipermalukan Rp 25.000.000.000,- (B) kerugian biaya perkara baik di PTUN dan lainnya ditafsirkan sekitar Rp.200.000.000 ,- (c) kerugian biaya akomodasi selama ini ditafsirkan Rp 50 .000.000 .

“Dan menyatakan perbuatan tergugat 2 merima pengaduan pidana umum pasal 385 ayat 4 huruf e KUHP dari tergugat I dengan meningkatkan penyidikan adalah sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap Abdullah.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/04/05/gugatan-perdata-ali-akbar-disidangkan-kembali-di-pn-banjarmasin/
Penulis Sirajuddin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.