Pemkot Ingin Perda Penyertaan Modal bagi PDAM Bandarmasih Direvisi

0

PASCA kasus yang menjerat mantan pimpinan PDAM Bandarmasih dan DPRD Banjarmasin, Pemkot Banjarmasin memilih sikap berhati-hati untuk menambah penyertaan modalnya di PDAM Bandarmasih.

DIRUT PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi menyatakan, penyertaan modal Pemkot Banjarmasin bagi PDAM Bandarmasih belum bisa direalisasikan.

Sebab, petinggi Balaikota Banjarmasin menginginkan agar Perda Penyertaan Modal bagi PDAM Bandarmasih direvisi.

“Dengan tidak adanya penyertaan modal akan menggangu cashflow PDAM Bandarmasih untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilaksanakan,” beber Yudha Achmadi.

Diungkapkannya, Perda Penyertaan amodal tidak bermasalah, hanya saja tindak pidana suap yang menjerat mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi, mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, dan mantan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, menjadi pertimbangan bagi Pemkot Banjarmasin.

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin
Aulia Ramadhan Supit mengakui ada kekhawatiran Pemkot Banjarmasin, sehingga menginginkan Perda penyertaan modal direvisi. Sementara itu, DPRD Banjarmasin akan berpikir ulang jika dalam revisi nantinya, akan menyalahi aturan, maka DPRD Banjarmasin enggan menggodok revisi Perda itu.

“Jika Pemkot Banjarmasin tidak mampu, sebaiknya meminta bantuan Pemprov Kalsel maupun pemerintah pusat. Intinya jangan sampai membebani masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai pengenaan tarif 10 kubik memberatkan pelanggan, dan kebijakan menurunkan tarif air dari minimal 10 kubik menjadi 5 kubik, hanya bagi golongan tidak mampu saja.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.