Gawat, 335,88 Kilometer Sungai Kalsel Telah Menjelma Jadi Lubang Tambang

0

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimanta Selatan, Kisworo Dwi Cahyono kembali menegaskan bahwa Banua saat ini tengah terancam bahkan masuk dalam darurat ruang, darurat air dan darurat bencana ekologis.

FAKTANYA, dari bentangan sungai yang ada di wilayah Kalimantan Selatan sepanjang 335,88 kilometer kini telah menjelma menjadi lumbang tambang, sehingga posisinya mengancam ketersediaan dan kelestarian sumber daya air.

Data ini diungkap Kisworo Dwi Cahyono dalam memperingati Hari Air Sedunia yang jatuh pada 22 Maret 2018.  Dalam tema Selamatkan Alam untuk Air, Kisworo menegaskan bentang sungai yang ada di Kalimantan Selatan, baik berskala besar dan kecil mencapai 32.717 kilometer.

“Dari total 32.717 kilometer itu, lebih dari 5.600 kilometer sungai yang melintas berasal dari hutan, terutama hutan hujan tropis Pegunungan Meratus,” ucap Kisworo kepada jejakrekam.com, Jumat (23/32018).

Mirisnya, beber aktivis lingkungan ini, ternyata 41 persen hutan Meratus dan hutan lainnya justru saat ini terdapat izin tambang atau telah dikuasai korporasi dalam industri ekstraktif.  Begitupula, masih menurut Kisworo, luas pegunungan karst yang ada di Kalimantan Selatan mencapai 610.766 hektare, celakanya lagi 356.552 hektare kawasan karst itu kini telah dibebani izin tambang.

“Dari kawasan karst, terdapat 8.152 kilometer merupakan sungai yang di atas justru diizinkan para pengambil kebijakan di Provinsi Kalsel itu dengan izin tambang,” tutur Cak Kiss-sapaan akrab pria berambut gondrong ini.

Hingga, menurut Kisworo, sepanjang 335,88 kilometer sungai yang ada di Kalsel telah berubah menjadi lubang tambang. Hal ini ditegaskan jebolan Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tak terlepas dari kebijakan pemberian izin tambang dan perkebunan kelapa sawit.

“Sekarang, luas Kalsel yang hanya 3,7 hektare, malah 50 persen telah dibebani izin tambang dan perkebunan sawit. Rinciannya, total izin tambang terdapat di atas lahan seluas 1.242.739 hektar atau sebanyak 33 persen, dan total izin perkebunan kelapa sawit 618.791 hektare atau 17 persen,” beber Cak Kiss.

Tak mengherankan, menurut Cak Kiss, akibat menggeliatnya serta obral izin tambang, pencemaran terhadap air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga Kalsel pun tak terelakkan lagi.  “Jadi, kasus seperti tanah longsor di Desa Kintap, Tanah Laut akibat lubang dekat sungai terjadi pada jelang Idul Fitri tahun lau, merupakan salah satu contoh, ketika sungai dan kawasan hutan berubah menjadi areal tambang,” tuturnya.

Teranyar yang membuat Walhi Kalsel mengajukan gugatan terhadap pemerintahan pusat khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PTUN Jakarta adalah rencana beroperasi tambang di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Padahal, di kawasan Pegunungan Meratus di HST itu terdapat jaringan sungai yang menjadi sumber baku air PDAM setempat, serta warga setempat. Ini belum lagi, ancaman terhadap keberadaan hutan tropis serta pegunungan karst jika aktivitas tambang dilakukan di sana,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.