Bakal Calon DPD RI Keberatan Syarat Dukungan Dihitung Per Desa

0

KPUD Kalsel menyosialisasikan proses pencalonan bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilu 2019 mendatang. Sistem pemilihan calon senator yang disiapkan empat kursi di Senayan Jakarta, diprediksi sedikit berubah dibanding pola yang berlaku di Pemilu 2014 lalu, sembari menunggu hasil uji publik.

DALAM beleidnya dinyatakan, provinsi yang daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta hingga 5 juta orang, maka harus mendapat dukungan paling sedikit 2 ribu pemilih, yang tersebar di paling sedikit tujuh kabupaten/kota di Kalsel.

Ketua KPUD Kalsel DR Samahuddin Muharam pada Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2019 di Kantor KPUD Kalsel, Jumat (23/3/2018), menyatakan untuk sementara tidak ada perubahan yang signifikan antara aturan Pemilu 2014 dengan aturan untuk Pemilu 2019, yang berkaitan dengan syarat pencalonan bagi DPD RI.

“Hingga kini belum terbit aturan resminya untuk bakal calon perseorangan, karena masih dalam proses uji publik,” kata Samahuddin.

Berdasarkan hasil sosialisasi, katanya, akan menjadi masukan bagi KPUD Kalsel, dan akan disampaikan ke KPU Pusat. “Untuk syarat penyerahan dukungan fotocopy KTP, boleh juga surat keterangan dimulai pada 22 April hingga 26 April 2018,” ucap dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Anggota DPD RI Sofwat Hadi meminta pengelompokan dukungan agar per kabupaten/kota, bukan per desa atau kecamatan. “Kalau per desa atau per kecamatan terlalu boros penggunaan materai dan penjilidannya, karena 50 persen plus satu, yakni tujuh kabupaten/kota. Hitung saja berapa jumlah desa di tujuh kabupaten/kota itu,” katanya.

Mantan anggota DPD RI Adhariani juga menyuarakan hal yang sama. “Kalau nantinya dukungan berbasis per desa, maka memberatkan sekali. Jadinya demokrasi kita terlalu mahal,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.