Aset Milik Daerah Dikelola Pemkot Banjarmasin Perlu Diaudit

0

DOSEN Universitas Lambung Mangkurat Setia Budhi tidak sependapat dengan desakan agar Pemkot Banjarmasin membuka data aset daerah yang dikuasai pihak swasta.

SAYA tidak sependapat dengan adanya desakan bagi Pemkot Banjarmasin untuk membuka data aset daerah. Sebab, aset daerah sudah ada aturan dalam pengelolaannya,” ujar Setia Budhi kepada jejakrekam.com, Selasa (20/3/2018).

Ia lebih setuju jika dilakukan audit aset daerah yang dilakukan untuk seluruh aset daerah milik pemerintah kabupaten/kota di seluruh Kalsel, bukan hanya Banjarmasin.

“Audit diperlukan untuk mengetahui posisi aset, tahun penggunaan, siapa yang mengelola, dan nomor akun pengelolaannya,” kata Setia Budhi.

Selain itu, bebernya, dengan audit dapat pula diketahui aset yang masih produktif atau tidak produktif, sehingga bisa diketahui aset daerah yang menjadi beban pemerintah akibat biaya pemeliharaan yang tinggi.

“Saya mengamati bahwa aset pemerintah daerah sebagai benda warisan yang terus menerus diserahterimakan dari setiap penggantian kepala daerah. Semacam piala bergilir, yang mau tidak mau, terpaksa menerima begitu saja dengan konsekuensi anggaran biaya pemeliharaannya,” tutur Setia Budhi.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat menggunakan auditor independen atau kalangan ahli di perguruan tinggi untuk melakukan audit. “Laporan audit penting untuk evaluasi rencana pengelolaannya di tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua mantan anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi Adenansi bersama Rakhmat Nopliardy saat bertema Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, Senin (19/3/2018),  mendesak
Pemkot Banjarmasin membeberkan aset daerah yang selama ini dikuasai pihak ketiga atau swasta agar dibuka ke publik. Hal ini berkaitan dengan adanya beberapa hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolan lahan (HPL) yang akan habis masa berlakunya.

Misalnya, lahan milik Pemkot Banjarmasin yang menjadi SPBU di Jalan Jafri Zamzam yang dibayar sewa per tahun, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Km 6 dengan status HGB berakir pada 2032.

Ada pula lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.