Ketahanan Pangan Kalsel pun Ingin Dibuatkan Payung Hukum

0

KEAMANAN mutu pangan serta sirkulasinya bagi Provinsi Kalimantan Selatan dijamin belum 100 persen. Untuk itu, Pemprov dan DPRD Kalsel pun tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) mengatur soal penguatan ketahanan pangan. Produk hukum ini pun diinisiasi Komisi II DPRD Kalsel.

KEPALA Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kaslel, Suparno mengakui perlunya daerah memiliki payung hukum dalam menjamin sisi keamanan mutu pangan, meskipun distribusi dan daya beli masyarakat terhadap pangan masih tinggi di Kalsel.

“Dengan adanya perda penguatan ketahanan pangan, tentu bisa memperkuat pengawasan terhadap produk-produk pertanian yang ada, termasuk dari luar Kalsel,” ucap Suparno saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (17/3/2018).

Ia menegaskan secara kuantitas, tentu produk pangan dalam menopang ketahanan pangan Kalsel masih kuat. Namun, menurut dia, dari segi kualitas atau mutu pangan patut dijaga, terutama dari segi keamanan dan kesehatan para konsumen pangan.

Saat ini, menurut dia, keberadaan Otoritas Keamanan Kompetensi Keamanan Pangan (OKKKP) di bawah kendali Dinas Ketahanan Pangan Kalsel sudah terbentuk. Namun,  perlu juga dibentuk Balai Sertifikasi dan Pengawasan Pangan (BSPP) selaku unit pelaksana pemerintah daerah (UPPD) dalam mengontrol keamanan pangan.

“Ya, terutama dari pangan produk nabati dan hewani, seperti ikan, daging dan lainnya. Sebab, hingga kini, Dinas Ketahanan Pangan belum memiliki kewenangan dalam pengawasan produk hilir, terutama produk pangan yang beredar di pasaran,” tutur Suparno.

Berbeda, menurut dia, dengan pengawasan produk yang dihasilkan dari tingkat petani atau nelayan telah dilakukan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan mengungkapkan raperda yang tengah digodok dewan sangat penting dalam menjaga produk pangan Kalsel sebagai 10 lumbung ketahanan pangan nasional.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.